Perubahan cara publik mengonsumsi berita menuntut jurnalis televisi beradaptasi. Isu itu mengemuka dalam workshop yang digelar bersamaan dengan musyawarah daerah (Musda) VI ikatan jurnalis televisi indonesia (IJTI) Sumatera Utara, Selasa (03/11/2026).
Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution yang diwakili Wakil Gubernur Sumut Surya, Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Muhammad Jazuli, Ketua Umum IJTI Heri Kurniawan, serta Sekretaris Jenderal IJTI Usmar Almarwan. Hadir pula Kapolda Sumatera Utara yang diwakili Irjen Pol Sonny Irawan, S.I.K., M.H., Kepala Dinas Kominfo Sumut Dr. Erwin Hotmansyah Harahap, S.STP., M.M., dan Ketua Pengurus Daerah IJTI Sumut Tuti Alawiyah Lubis.
Ketua Umum IJTI Sumut Tuti Alawiyah Lubis menyebut, jika dulu publik menonton berita lewat televisi, kini berita hadir dalam bentuk tautan (URL) dan unggahan ulang (repost), sementara istilah yang dulu bernuansa komersial kini bergeser menjadi kata kunci (keyword).
“Semua sajian berita dan konten yang ada harus kita pertanyakan ulang, benarkah itu materi jurnalistik atau tidak. Apalagi dengan beredarnya beragam platform media sosial, banyak hal berubah. Kalau dulu kita hanya melihat televisi, sekarang berubah menjadi link URL dan repost,” ujar Tuti.
Ia mengibaratkan persoalan seperti orang meraba gajah, sehingga jurnalis perlu melihat persoalan secara menyeluruh dan menjembatani jarak antara peristiwa dengan konfirmasi pemerintah agar publik tidak terjebak fitnah.
“Kita tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, kita harus bergerak bersama. Dalam konteks ini, kita harus adaptif dan bergerak mengikuti cara masyarakat berkomunikasi saat ini,” tegasnya.
Ketua Umum IJTI Pusat Heri Kurniawan menambahkan bahwa adanya perbedaan besar dalam pola komunikasi massa sejak tahun 2000 hingga saat ini.
“Dulu informasi didominasi jurnalis dengan platform konvensional, tapi sekarang setiap orang bisa melakukan kerja jurnalistik,” kata Heri.
Ia menyebut jurnalis profesional terikat etika dan kewajiban verifikasi, sementara pengguna media sosial tidak memiliki aturan serupa.
“Jurnalis profesional itu seperti petinju profesional, ada aturan-aturan yang harus dipatuhi,” ujarnya.
Heri mencontohkan kasus mutilasi di Jawa Timur, di mana jurnalis menyampaikan peristiwa agar kejadian serupa tidak terulang, sedangkan di media sosial beredar gambar-gambar yang tidak semestinya.
“Fungsi jurnalis saat ini harus diaktifkan sebagai pemadam kebakaran, karena api-api itu sudah disulut di media sosial,” tegasnya.
Tr: Raihana





















