Teropongdaily, Medan-Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan komitmennya untuk melaksanakan perintah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12% pada Januari 2025.
Dilansir dari situs resmi cnbcindonesia Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, menyampaikan APBN tetap harus dijaga kesehatannya.
“Bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya,” ujarnya.
Mengenai peraturan baru ini Mahasiswi Program Studi Ilmu Komunikasi Semester III Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Nurdea Fadilah mengatakan kenaikan PPN tidak terlalu jadi masalah.
“PPN naik 12% itu tidak terlalu jadi masalah, karena poin pentingnya adalah PPN 12% itu tidak dikenakan untuk barang kebutuhan pokok semacam sembako, jadi tidak terlalu memberatkan masyarakat,” ucapnya Sabtu (23/11/2024) lalu.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam UU disebutkan tempat jasa makanan tidak dikenai PPN.
“Bahkan dalam UU HPP Pasal 4A dan 16B juga disebutkan, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan makanan yang disediakan oleh usaha jasa boga (katering) juga tidak dikenai PPN,” sambungnya.
Lanjutnya Nurdea mengungkapkan kenaikan PPN tetap memiliki pengaruh tetapi bukan pengaruh burik yang dapat memberatkan masyarakat.
“Tapi kita tidak bisa mengatakan bahwa kenaikan ppn sebesar 12% ini tidak berpengaruh, karena pengaruhnya tetap ada, tapi untungnya bukan pengaruh buruk sehingga memberatkan masyarakat, terutama bagi masyarakat kecil,” ungkapnya.
Lalu Ia juga berharap agar pemerintahan Presiden Prabowo ini bisa lebih baik lagi dalam mendengarkan suara rakyat.
“Saya berharap pemerintahan di tangan pak Prabowo jauh lebih baik dari pemerintahan sebelumnya dan bisa jauh lebih mendengarkan aspirasi masyarakat,” harapnya.
Tr: Lailan Sakinah
Editor Salsabila Balqis
Sumber Foto: cnbcindonesia.com