• Latest
  • Trending
  • All
  • Kabar Kampus
  • Feature
  • Opini
  • Sosok

Jaksa Bentak Terdakwa Kasus Penipuan Jual Beli Mobil Bekas

20 August 2019
HIMATIF UMSU Gelar Musyawarah Besar Perkuat Regenerasi Kepemimpinan

HIMATIF UMSU Gelar Musyawarah Besar Perkuat Regenerasi Kepemimpinan

26 June 2026
Tutup Wisuda Periode I 2026, UMSU Soroti Prestasi dan Pengembangan Kampus

Tutup Wisuda Periode I 2026, UMSU Soroti Prestasi dan Pengembangan Kampus

26 June 2026
Wisudawan Berprestasi UMSU Bagikan Perjalanan dan Pengalaman pada Wisuda 2026

Wisudawan Berprestasi UMSU Bagikan Perjalanan dan Pengalaman pada Wisuda 2026

25 June 2026
UMSU Gelar Hari Pertama Wisuda Periode I Tahun 2026, Kukuhkan 795 Lulusan

UMSU Gelar Hari Pertama Wisuda Periode I Tahun 2026, Kukuhkan 795 Lulusan

23 June 2026
Wali Kota Medan Beri Penghargaan kepada Mahasiswa FISIP UMSU

Wali Kota Medan Beri Penghargaan kepada Mahasiswa FISIP UMSU

23 June 2026
Mahasiswa Dinilai Lebih Akrab dengan Isu Viral daripada Isu Kampus

Mahasiswa Dinilai Lebih Akrab dengan Isu Viral daripada Isu Kampus

23 June 2026
Sekolah Libur, MBG Ikut Libur: Hemat Anggaran Rp 3 Triliun

Sekolah Libur, MBG Ikut Libur: Hemat Anggaran Rp 3 Triliun

21 June 2026
KSPMS GIS FAI UMSU Lantik Pengurus Baru

KSPMS GIS FAI UMSU Lantik Pengurus Baru

21 June 2026
Fakultas Hukum UMSU Luluskan 298 Mahasiswa pada Yudisium 2026

Fakultas Hukum UMSU Luluskan 298 Mahasiswa pada Yudisium 2026

20 June 2026
Ngobrol Buku Ajak Mahasiswa Dekat dengan Sastra Indonesia

Ngobrol Buku Ajak Mahasiswa Dekat dengan Sastra Indonesia

20 June 2026
Yudisium FIKTI UMSU Luluskan Mahasiswa Internasional Pertama

Yudisium FIKTI UMSU Luluskan Mahasiswa Internasional Pertama

19 June 2026
FKIP UMSU Ajak Lulusan Terus Belajar dan Jaga Nama Baik Almamater

FKIP UMSU Ajak Lulusan Terus Belajar dan Jaga Nama Baik Almamater

19 June 2026
  • Tentang
  • Advertisement
  • Contact
Saturday, 27 June 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
BERLANGGANAN
UKM-LPM Teropong UMSU
  • Artikel
  • Foto Jurnalistik
  • Kabar SUMUT
  • Kabar Kampus
  • Kabar Medan
  • Majalah
  • Newsletter
  • Sastra
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Almamater
    • Ekonomi
    • Feature
    • Infografik
    • Lifestyle
    • Opini
    • Politik
    • Ragam
    • Sipongpong
    • Sobatpongpong
    • Sosok
    • Terkini
  • Artikel
  • Foto Jurnalistik
  • Kabar SUMUT
  • Kabar Kampus
  • Kabar Medan
  • Majalah
  • Newsletter
  • Sastra
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Almamater
    • Ekonomi
    • Feature
    • Infografik
    • Lifestyle
    • Opini
    • Politik
    • Ragam
    • Sipongpong
    • Sobatpongpong
    • Sosok
    • Terkini
No Result
View All Result
UKM-LPM Teropong UMSU
No Result
View All Result
Home Kabar Medan

Jaksa Bentak Terdakwa Kasus Penipuan Jual Beli Mobil Bekas

by REDAKSI TEROPONG
20 August 2019
in Kabar Medan
Reading Time: 3 mins read
0
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Teropongonline, Medan – Frans Adinata Barus (32) terdakwa kasus penipuan jual beli mobil bekas dibentak-bentak jaksa saat memberikan keterangan di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pasalnya terdakwa penipuan ratusan juta rupiah dengan modus jual beli mobil ini berbelit-belit saat memberikan keterangan di hadapan para hakim dan Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (20/8) sore.

RelatedPosts

Keluarga Nelayan Sampaikan Tuntutan Keadilan di Tengah Aksi Unjuk Rasa

UMSU Bersama HMI, PMII, dan Sejumlah Kampus Gelar Aksi di DPRD Sumut

Mahasiswa Unimed Sampaikan 10 Tuntutan ke DPRD Sumut

” Yang betul kamu. Kamu bilang tadi uang yang kamu minta dari korban untuk bisnis jual beli mobil. Terus bagi keuntungan. Tapi kok terus menerus kamu minta uang korban. Harusnya kamu bagi uang keuntungan dari bisnis jual beli mobil itu, bukan malah memintai uang korban terus menerus,” bentak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulina.

Mendengar itu, terdakwa hanya menunduk. Lalu dia menjawab, tidak ada maksud untuk menipu korban.

” Uang yang saya terima dari korban Rp250 juta. Kami bisnis jual beli mobil bekas. Saya pernah ngasih korban total Rp15 juta yang merupakan uang hasil keuntungan,” kata Frans Barus.

Kemudian, terdakwa menjelaskan demi untuk melunasi uang yang sudah diterimanya dari korban, ia pun berniat untuk mendonorkan ginjalnya. Namun tidak jadi.

” Selanjutnya Saifullah (teman korban) telpon dan nyuruh saya datang ke Hotel Polonia, Medan. Dalam pertemuan itu ada polisi dua orang. Kata Saifullah donor ginjal kan gak jadi, terus kembalikan saja uangnya dan saya dipaksa. Barang saya diambil paksa oleh Saifullah seperti mobil, sepeda motor dan emas. Total Rp138 juta. Setelah itu uangnya diberikan ke korban. Saya diancam dan belum ada melapor ke polisi. Saya tidak bersalah. Uang korban yang belum dikembalikam Rp112 juta,” ungkap terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim yang diketuai oleh Hendra Sutardodo menunda sidang hingga pekan depan.

Sementara itu, dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan, awal terjadinya penipuan bermula pada 20 November 2018 di lobi Hotel Polonia Jalan. Jendral Sudirman, Kel. Madras Hulu, Kec. Medan Polonia. Saksi korban Yuslin Siregar bertemu dengan terdakwa. Dimana terdakwa mengajak untuk bisnis jual beli mobil.

” Terdakwa berjanji akan memberi keuntungan kepada saksi korban untuk setiap penjualan mobil,” urai jaksa.

Selanjutnya, pada tanggal 21 November 2018 saksi korban mengirimkan uang melalui transfer dana sebesar Rp200 juta. Setelah terdakwa menerima uang tersebut sebulan kemudian terdakwa mengirimkan uang sebanyak Rp8 juta kepada saksi korban yang menurut keterangan terdakwa kepada saksi korban uang tersebut merupakan hasil usaha penjualan mobil.

Selanjutnya 13 Desember 2018 saksi korban bertemu dengan terdakwa di Lobi Hotel Polonia Medan dan terdakwa meminta tambahan modal usaha jual beli mobil bekas sebesar Rp50 juta. Karena saksi korban mulai percaya kepada terdakwa perihal usaha jual beli mobil bekas tersebut lalu saksi korban mengirimkan uang sebesar Rp50 juta.

“Tak lama kemudian terdakwa kembali menyerahkan uang sebesar Rp5 juta kepada saksi korban, namun tak lama kemudian terdakwa kembali meminta penambahan modal sebesar Rp350 juta,” cetus jaksa.

Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp250 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 subs Pasal 372 KUHPidana.

Tr: Meilysa Sanz siregar

Tags: #jaksa#lpmteropong #persma #teropongumsu #umsu #teropongonline#penipuan#sidang
Previous Post

Dampak Baik dan Buruk Acara Perlombaan dalam Memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia

Next Post

Rasisme Mencederai Keberagaman

Related Posts

Keluarga Nelayan Sampaikan Tuntutan Keadilan di Tengah Aksi Unjuk Rasa

Keluarga Nelayan Sampaikan Tuntutan Keadilan di Tengah Aksi Unjuk Rasa

by REDAKSI TEROPONG
19 June 2026
0

Di tengah aksi unjuk rasa di Kota Medan, Rahimah (47) menyuarakan tuntutan keadilan bagi adiknya, Hanafi (35), seorang nelayan yang...

UMSU Bersama HMI, PMII, dan Sejumlah Kampus Gelar Aksi di DPRD Sumut

UMSU Bersama HMI, PMII, dan Sejumlah Kampus Gelar Aksi di DPRD Sumut

by REDAKSI TEROPONG
19 June 2026
0

Aliansi mahasiswa yang terdiri atas sejumlah perguruan tinggi dan organisasi kemahasiswaan di Kota Medan menggelar aksi unjuk rasa di Gedung...

Mahasiswa Unimed Sampaikan 10 Tuntutan ke DPRD Sumut

Mahasiswa Unimed Sampaikan 10 Tuntutan ke DPRD Sumut

by REDAKSI TEROPONG
18 June 2026
0

Aliansi Mahasiswa Universitas Negeri Medan (Unimed) menyampaikan 10 tuntutan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) saat menggelar...

Gerak Jalan Santai Muharram 1448 H Tuai Kesan Peserta

Gerak Jalan Santai Muharram 1448 H Tuai Kesan Peserta

by REDAKSI TEROPONG
17 June 2026
0

Dalam rangka Semarak Muharam 1448 Hijriah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menggelar rangkaian kegiatan Gebyar Muharam yang diisi dengan...

AMARA Sumut Gunakan Keranda sebagai Simbol Kritik Pemerintah

AMARA Sumut Gunakan Keranda sebagai Simbol Kritik Pemerintah

by REDAKSI TEROPONG
17 June 2026
0

Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Sumatera Utara (AMARA Sumut) membawa simbol keranda mayat dalam aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan...

Mahasiswa USU Sampaikan Sembilan Tuntutan ke DPRD Sumut

Mahasiswa USU Sampaikan Sembilan Tuntutan ke DPRD Sumut

by REDAKSI TEROPONG
16 June 2026
0

Aliansi Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) menyampaikan sembilan tuntutan kepada DPRD Sumatera Utara (Sumut) sebagai bentuk penyampaian aspirasi atas berbagai...

Next Post

Rasisme Mencederai Keberagaman

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

SKPI Sebuah Kewajiban Bagi Mahasiswa

7 years ago
Ramai Perbincangan Kata Baru, Dosen FKIP UMSU Jelaskan Syarat Kosakata Masuk KBBI

Ramai Perbincangan Kata Baru, Dosen FKIP UMSU Jelaskan Syarat Kosakata Masuk KBBI

6 months ago

Popular News

    Connect with us

    Berlangganan melalui Email

    Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui email.

    Join 6 other subscribers

    Konten Terbaru

    • HIMATIF UMSU Gelar Musyawarah Besar Perkuat Regenerasi Kepemimpinan 26 June 2026
    • Tutup Wisuda Periode I 2026, UMSU Soroti Prestasi dan Pengembangan Kampus 25 June 2026
    • Wisudawan Berprestasi UMSU Bagikan Perjalanan dan Pengalaman pada Wisuda 2026 24 June 2026

    Tentang Kami

    Pers Mahasiswa TEROPONG merupakan salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). UKM-LPM TEROPONG UMSU berdiri pada 12 Juli 2001 dan sampai saat ini merupakan satu-satunya UKM yang mengelola bidang penerbitan dan pers di tingkat UMSU.

    • Tentang
    • Advertisement
    • Contact

    © 2022 UKM-LPM Teropong UMSU | Designed and Developed by Agatha Projects.

    No Result
    View All Result
    • Artikel
    • Foto Jurnalistik
    • Kabar SUMUT
    • Kabar Kampus
    • Kabar Medan
    • Majalah
    • Newsletter
    • Sastra
    • Nasional
    • Internasional
    • Lainnya
      • Almamater
      • Ekonomi
      • Feature
      • Infografik
      • Lifestyle
      • Opini
      • Politik
      • Ragam
      • Sipongpong
      • Sobatpongpong
      • Sosok
      • Terkini

    © 2022 UKM-LPM Teropong UMSU | Designed and Developed by Agatha Projects.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In