Teropongdaily, Medan-Instagram, Netflix, WhatsApp Terancam Diblokir Kominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menegaskan mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik domestik maupun asing yang belum terdaftar sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022. Sabtu, (25/06/2022).
Dilansir dari kompas.com Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi menjelaskan bahwa pada hari terakhir periode pendaftaran PSE yang jatuh pada 20 Juli 2022, pihak Kominfo akan melakukan identifikasi PSE Lingkup Privat mana saja yang belum melakukan pendaftaran.
“Setelah melakukan identifikasi, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang menjadi pengampu sektor tersebut,” ujarnya.
PSE Lingkup Privat seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, dll yang belum mendaftar hingga 20 Juli 2022, kemungkinan tidak akan langsung diblokir oleh Kominfo.
Dedy juga mengatakan jika belum mendaftar setelah lewat dari tenggat waktu, akses platform ataupun situs milik PSE Lingkup Privat akan berpotensi diblokir.
Lanjutnya, Dedy mengatakan akan melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan kementrian/ lembaga terkait, dan mengkomunikasi dengan PSE tersebut untuk bisa memberikan penjelasan.
Diakhir ia menyampaikan jika tidak ada penjelasan yang bisa diterima, Kominfo akan langsung melakukan pemutusan akses.
“Jika tidak ada penjelasan yang cukup bisa diterima oleh Kominfo, maka sesuai dengan PM 5/2020 dan revisinya, maka kami akan langsung melakukan pemutusan akses,” tutupnya.
Tr : S. F. Namira
Editor : Andini Rizky
Sumber : kompas.com