Teropongonline, Medan – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adakan Focus Group Discussion dengan mengusung tema “Paradigma Baru Perlindungan Saksi dan Korban”. Acara ini diselenggarakan di Aula Fakultas Hukum, Pada Jumat (26/07/19).
Acara ini dihadiri oleh Dr. Manager Nasution, MA selaku Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Periode 2019-2024, Dr. Muhammad Arifin Gultom, S.H., M.Hum selaku Wakil Rektor I UMSU dan Dekan Fakultas Hukum UMSU Dr. Ida Hanifah, SH., MH.
Kedatangan pertama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada tahun 2006 lalu untuk mensosialisasikan terkait keberadaan LPSK selaku lembaga baru yang masih belum diketahui oleh kebanyakan masyarakat.
Dr. Muhammad Arifin Gultom, S.H., M.Hum, ia mengatakan bahwa ini bukan kali pertama pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan sosialisasi dan mengunjungi UMSU.
“Ini bukan kali pertama LPSK berkunjung ke UMSU sebelumnya Sosialisasi pertama juga pernah dilakukan dan UMSU menjadi Universitas Pertama yang dikunjungin LPSK,” katanya.

Kedatangan pertama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada tahun 2006 lalu untuk mensosialisasikan terkait keberadaan LPSK selaku lembaga baru yang masih belum diketahui oleh kebanyakan masyarakat.
Selanjutnya, Arifin mengungkapkan keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang hanya ada di Pusat masih kurang efektif untuk mensosialisasikan kepada masyarakat di daerah.
“Sangat disayangkan sekali keberadaan LPSK ini hanya ada di ibukota saja belum menyebar ke daerah, jika LPSK ini sampai ke daerah pasti akan lebih mudah mensosialisakan ke masyarakat yang ada di daerah,” ungkapnya.
Dr. Manager Nasution, MA menjelaskan awal mula berdirinya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) didasari oleh ketakutan korban atau saksi untuk melaporkan tindak kejahatan ke pihak berwajib.
“LPSK ini merupakan lembaga negara terakhir yang di bentuk dan awalnya ini dibuat karena korban atau masyarakat yang masih ada yang takut untuk melaporkan tindak kriminal ke pihak berwajib,” katanya.
Ia mengatakan LPSK masih memiliki keterbasan wewenang dalam melakukan perlindungan kepada korban dan saksi kasus pidana yang tertera dalam peraturan LPSK yang masih bersifat pasif.
” Tapi kita masih memiliki keterbasan dalam melakukan perlindungan kepada korban dan saksi dilihat dari kasusnya hal ini tertera pada Undang-Undang kami yang masih pasif,” tambahnya.
Manager juga menambahkan LPSK membuka kesempatan bagi mahasiswa yang ingin melakukan segala kegiatan terkait Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
“Kami membuka kesempatan bagi teman-teman mahasiswa yang mau melaksanakan Study banding, penelitian skripsi, Tesis, melaksanakan magang dan penelitian penilitian terkait LPSK lainnya,” tambahnya.
Reporter : Clara Wirianda, Iqbal Putra Suheri
Editor : Mayang Anggraini