Teropongdaily, Medan-Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Bersama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sumut Siap dalam mengatasi kejahatan siber, Rabu (23/10/2024).
Hal ini dilakukan seiring pesatnya perkembangan kejahatan yang dilakukan melalui basis digital, yang dapat merugikan masyarakat.
Banyaknya jenis kejahatan siber yang ada membuat masyarakat harus lebih waspada, serta bijak dalam menggunakan media internet. Terlebih pelaku kejahatan siber tidak pandang bulu, sehingga siapa saja dapat menjadi korban kejahatan siber.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus mengatakan bahwa kejahatan siber (cyber crime) merupakan suatu perilaku atau perbuatan yang dilakukan oleh seorang pelaku dengan mengandalkan jaringan cyber sebagai media untuk melakukan kejahatannya.
“Upaya yang selama ini kita lakukan adalah dengan cara memberikan edukasi kepada masyarakat. Menyebarkan sejumlah literasi baik melalui media sosial, atau flyer, yang isi pesannya adalah berupa informasi tentang kejahatan siber yang perlu diketahui oleh masyarakat,” ujarnya.
Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Sumut AKBP Doni Satria Sembiring, menyampaikan pihaknya akan fokus untuk menangani kejahatan-kejahatan siber yang terjadi di Sumut. Hal ini untuk mengantisipasi tindak pidana penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian yang meningkat.
“Tujuannya dalam rangka penegakan hukum kejahatan siber di wilayah Sumut,” katanya
Doni menyampaikan, salah satu cara untuk meminimalisir kejahatan siber adalah dengan memberikan pemahaman berupa edukasi literasi kepada masyarakat. Selama ini literasi yang ada di masyarakat sangat minim. Edukasi dapat diawali dari sekolah-sekolah.
“Kunci utamanya adalah masyarakat agar bisa mengerti dengan sering diberikan edukasi, apakah melalui sharing dengan memberikan pencerahan melalui sekolah-sekolah,” ucapnya.
Tr : Raja Hamdani Lubis
(Foto : Dinas Kominfo Sumut)