Teropongonline, Medan-Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yakni Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD pada Rabu (30/12/2020) resmi memberhentikan segala kegiatan dari organisasi Front Pembela Islam (FPI) dikarenakan tidak lagi memiliki Legal Standing (Kedudukan Hukum).
Tr : M.Iqbal