• Latest
  • Trending
  • All
  • Kabar Kampus
  • Feature
  • Opini
  • Sosok

Jaksa Bentak Terdakwa Kasus Penipuan Jual Beli Mobil Bekas

20 August 2019
Kontroversi Konten Kreator Jadi Momentum Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Kontroversi Konten Kreator Jadi Momentum Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

12 August 2026
Jawab Pertanyaan, Mahasiswa UMSU Bawa Pulang TV dari CFD Kampus

Jawab Pertanyaan, Mahasiswa UMSU Bawa Pulang TV dari CFD Kampus

10 August 2026
Mahasiswa UMSU Ukir Prestasi, Raih Juara II Reels & Short Video Competition

Mahasiswa UMSU Ukir Prestasi, Raih Juara II Reels & Short Video Competition

10 August 2026
Anggaran BRIN Triliunan Rupiah, Hasil Inovasi Dinilai Masih Minim

Anggaran BRIN Triliunan Rupiah, Hasil Inovasi Dinilai Masih Minim

8 August 2026
Daffa Khairi Raih Duta Genre, Bukan Sekadar Selempang

Daffa Khairi Raih Duta Genre, Bukan Sekadar Selempang

8 August 2026
Yayasan STIKes Indah Medan Resmi Diserahkan kepada Persyarikatan Muhammadiyah

Yayasan STIKes Indah Medan Resmi Diserahkan kepada Persyarikatan Muhammadiyah

6 August 2026
UMSU Perkuat Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila Lewat Aksi Nyata

UMSU Perkuat Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila Lewat Aksi Nyata

6 August 2026

Mengenal Londo Ireng

5 August 2026
Talkshow dan Seminar FISIP UMSU Bahas Pemanfaatan Media Sosial dalam Perspektif Hukum

Talkshow dan Seminar FISIP UMSU Bahas Pemanfaatan Media Sosial dalam Perspektif Hukum

6 August 2026
Pelan Tapi Sampai

Pelan Tapi Sampai

4 August 2026
Mahasiswi FKIP UMSU Juara 1 Akting Festival Sastra Museum

Mahasiswi FKIP UMSU Juara 1 Akting Festival Sastra Museum

4 August 2026

Prabowo Resmi Bentuk Universitas Republik Indonesia

6 August 2026
  • Tentang
  • Advertisement
  • Contact
Wednesday, 12 August 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
BERLANGGANAN
UKM-LPM Teropong UMSU
  • Artikel
  • Foto Jurnalistik
  • Kabar SUMUT
  • Kabar Kampus
  • Kabar Medan
  • Majalah
  • Newsletter
  • Sastra
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Almamater
    • Ekonomi
    • Feature
    • Infografik
    • Lifestyle
    • Opini
    • Politik
    • Ragam
    • Sipongpong
    • Sobatpongpong
    • Sosok
    • Terkini
  • Artikel
  • Foto Jurnalistik
  • Kabar SUMUT
  • Kabar Kampus
  • Kabar Medan
  • Majalah
  • Newsletter
  • Sastra
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Almamater
    • Ekonomi
    • Feature
    • Infografik
    • Lifestyle
    • Opini
    • Politik
    • Ragam
    • Sipongpong
    • Sobatpongpong
    • Sosok
    • Terkini
No Result
View All Result
UKM-LPM Teropong UMSU
No Result
View All Result
Home Kabar Medan

Jaksa Bentak Terdakwa Kasus Penipuan Jual Beli Mobil Bekas

by REDAKSI TEROPONG
20 August 2019
in Kabar Medan
Reading Time: 3 mins read
0
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Teropongonline, Medan – Frans Adinata Barus (32) terdakwa kasus penipuan jual beli mobil bekas dibentak-bentak jaksa saat memberikan keterangan di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pasalnya terdakwa penipuan ratusan juta rupiah dengan modus jual beli mobil ini berbelit-belit saat memberikan keterangan di hadapan para hakim dan Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (20/8) sore.

RelatedPosts

DPRD Dorong Pengembangan Wisata Bahari di Medan Utara

Ketahanan Pangan dan Mitigasi Bencana Jadi Fokus Rakernas APEKSI 2026

Indibiz Dorong Pelaku Hospitality Medan Kuasai Data Lewat Workshop Beyond the Booking

” Yang betul kamu. Kamu bilang tadi uang yang kamu minta dari korban untuk bisnis jual beli mobil. Terus bagi keuntungan. Tapi kok terus menerus kamu minta uang korban. Harusnya kamu bagi uang keuntungan dari bisnis jual beli mobil itu, bukan malah memintai uang korban terus menerus,” bentak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulina.

Mendengar itu, terdakwa hanya menunduk. Lalu dia menjawab, tidak ada maksud untuk menipu korban.

” Uang yang saya terima dari korban Rp250 juta. Kami bisnis jual beli mobil bekas. Saya pernah ngasih korban total Rp15 juta yang merupakan uang hasil keuntungan,” kata Frans Barus.

Kemudian, terdakwa menjelaskan demi untuk melunasi uang yang sudah diterimanya dari korban, ia pun berniat untuk mendonorkan ginjalnya. Namun tidak jadi.

” Selanjutnya Saifullah (teman korban) telpon dan nyuruh saya datang ke Hotel Polonia, Medan. Dalam pertemuan itu ada polisi dua orang. Kata Saifullah donor ginjal kan gak jadi, terus kembalikan saja uangnya dan saya dipaksa. Barang saya diambil paksa oleh Saifullah seperti mobil, sepeda motor dan emas. Total Rp138 juta. Setelah itu uangnya diberikan ke korban. Saya diancam dan belum ada melapor ke polisi. Saya tidak bersalah. Uang korban yang belum dikembalikam Rp112 juta,” ungkap terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim yang diketuai oleh Hendra Sutardodo menunda sidang hingga pekan depan.

Sementara itu, dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan, awal terjadinya penipuan bermula pada 20 November 2018 di lobi Hotel Polonia Jalan. Jendral Sudirman, Kel. Madras Hulu, Kec. Medan Polonia. Saksi korban Yuslin Siregar bertemu dengan terdakwa. Dimana terdakwa mengajak untuk bisnis jual beli mobil.

” Terdakwa berjanji akan memberi keuntungan kepada saksi korban untuk setiap penjualan mobil,” urai jaksa.

Selanjutnya, pada tanggal 21 November 2018 saksi korban mengirimkan uang melalui transfer dana sebesar Rp200 juta. Setelah terdakwa menerima uang tersebut sebulan kemudian terdakwa mengirimkan uang sebanyak Rp8 juta kepada saksi korban yang menurut keterangan terdakwa kepada saksi korban uang tersebut merupakan hasil usaha penjualan mobil.

Selanjutnya 13 Desember 2018 saksi korban bertemu dengan terdakwa di Lobi Hotel Polonia Medan dan terdakwa meminta tambahan modal usaha jual beli mobil bekas sebesar Rp50 juta. Karena saksi korban mulai percaya kepada terdakwa perihal usaha jual beli mobil bekas tersebut lalu saksi korban mengirimkan uang sebesar Rp50 juta.

“Tak lama kemudian terdakwa kembali menyerahkan uang sebesar Rp5 juta kepada saksi korban, namun tak lama kemudian terdakwa kembali meminta penambahan modal sebesar Rp350 juta,” cetus jaksa.

Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp250 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 subs Pasal 372 KUHPidana.

Tr: Meilysa Sanz siregar

Tags: #jaksa#lpmteropong #persma #teropongumsu #umsu #teropongonline#penipuan#sidang
Previous Post

Dampak Baik dan Buruk Acara Perlombaan dalam Memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia

Next Post

Rasisme Mencederai Keberagaman

Related Posts

DPRD Dorong Pengembangan Wisata Bahari di Medan Utara

DPRD Dorong Pengembangan Wisata Bahari di Medan Utara

by REDAKSI TEROPONG
9 July 2026
0

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Hadi Suhendra mendesak Pemko Medan segera kembangkan Medan Utara jadi ikon...

Ketahanan Pangan dan Mitigasi Bencana Jadi Fokus Rakernas APEKSI 2026

Ketahanan Pangan dan Mitigasi Bencana Jadi Fokus Rakernas APEKSI 2026

by REDAKSI TEROPONG
1 July 2026
0

Ketahanan pangan dan mitigasi bencana menjadi fokus pembahasan Dialog Kota pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVIII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh...

Indibiz Dorong Pelaku Hospitality Medan Kuasai Data Lewat Workshop Beyond the Booking

Indibiz Dorong Pelaku Hospitality Medan Kuasai Data Lewat Workshop Beyond the Booking

by REDAKSI TEROPONG
6 August 2026
0

Telkom Regional I mendorong pelaku usaha sektor hospitality menguasai data lewat workshop Bizcademy: Beyond the Booking di Kantor Wilayah Telekomunikasi...

Pesona Budaya Melayu Satukan Antusias Pengunjung di GEMES 2026

Pesona Budaya Melayu Satukan Antusias Pengunjung di GEMES 2026

by REDAKSI TEROPONG
30 June 2026
0

Ragam seni dan budaya dari sejumlah negara menyatukan antusiasme masyarakat dalam Gelar Melayu Serumpun (GEMES) 2026 yang digelar di Lapangan...

Bapenda Sumut Sosialisasikan Program Gebyar Pajak Sumut 2026

Bapenda Sumut Sosialisasikan Program Gebyar Pajak Sumut 2026

by REDAKSI TEROPONG
28 June 2026
0

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara menggelar sosialisasi Gebyar Pajak Sumut 2026 dalam kegiatan talkshow yang berlangsung di Serayu...

Pemko Medan Gelar GEMES 2026, Rico Waas Ajak Lestarikan Budaya Melayu

Pemko Medan Gelar GEMES 2026, Rico Waas Ajak Lestarikan Budaya Melayu

by REDAKSI TEROPONG
28 June 2026
0

Pemerintah Kota Medan (Pemko) kembali menggelar Gelar Melayu Serumpun (GEMES) ke-IX Tahun 2026 sebagai upaya melestarikan budaya Melayu, yang berlangsung...

Next Post

Rasisme Mencederai Keberagaman

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mahasiswa UMSU Juara II Essay Bidang Pendidikan Ajang NEC

Mahasiswa UMSU Juara II Essay Bidang Pendidikan Ajang NEC

2 years ago
HMJ Manajemen Perpajakan FEB UMSU Gelar Pelantikan Kepengurusan Baru

HMJ Manajemen Perpajakan FEB UMSU Gelar Pelantikan Kepengurusan Baru

4 years ago

Popular News

    Connect with us

    Berlangganan melalui Email

    Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui email.

    Join 6 other subscribers

    Konten Terbaru

    • Kontroversi Konten Kreator Jadi Momentum Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital 11 August 2026
    • Jawab Pertanyaan, Mahasiswa UMSU Bawa Pulang TV dari CFD Kampus 10 August 2026
    • Mahasiswa UMSU Ukir Prestasi, Raih Juara II Reels & Short Video Competition 9 August 2026

    Tentang Kami

    Pers Mahasiswa TEROPONG merupakan salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). UKM-LPM TEROPONG UMSU berdiri pada 12 Juli 2001 dan sampai saat ini merupakan satu-satunya UKM yang mengelola bidang penerbitan dan pers di tingkat UMSU.

    • Tentang
    • Advertisement
    • Contact

    © 2022 UKM-LPM Teropong UMSU | Designed and Developed by Agatha Projects.

    No Result
    View All Result
    • Artikel
    • Foto Jurnalistik
    • Kabar SUMUT
    • Kabar Kampus
    • Kabar Medan
    • Majalah
    • Newsletter
    • Sastra
    • Nasional
    • Internasional
    • Lainnya
      • Almamater
      • Ekonomi
      • Feature
      • Infografik
      • Lifestyle
      • Opini
      • Politik
      • Ragam
      • Sipongpong
      • Sobatpongpong
      • Sosok
      • Terkini

    © 2022 UKM-LPM Teropong UMSU | Designed and Developed by Agatha Projects.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In