• Latest
  • Trending
  • All
  • Kabar Kampus
  • Feature
  • Opini
  • Sosok
RUU Perampasan Aset Jadi Upaya Kembalikan Hasil Korupsi ke Negara

RUU Perampasan Aset Jadi Upaya Kembalikan Hasil Korupsi ke Negara

16 August 2026
Jelang HUT ke-81 RI, Pemko Medan Gerakkan Gotong Royong Serentak

Jelang HUT ke-81 RI, Pemko Medan Gerakkan Gotong Royong Serentak

15 August 2026
Sidang Tahunan MPR/DPR RI, Prabowo Sampaikan Capaian Pemerintah Selama 21 Bulan

Sidang Tahunan MPR/DPR RI, Prabowo Sampaikan Capaian Pemerintah Selama 21 Bulan

14 August 2026
Indonesia Perkuat Dukungan Palestina dalam Kunjungan di Yordania

Indonesia Perkuat Dukungan Palestina dalam Kunjungan di Yordania

14 August 2026
PPK Ormawa HMJ EP Dorong Pengembangan Potensi Desa Mardinding Julu.

PPK Ormawa HMJ EP Dorong Pengembangan Potensi Desa Mardinding Julu.

12 August 2026
Kontroversi Konten Kreator Jadi Momentum Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Kontroversi Konten Kreator Jadi Momentum Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

12 August 2026
Jawab Pertanyaan, Mahasiswa UMSU Bawa Pulang TV dari CFD Kampus

Jawab Pertanyaan, Mahasiswa UMSU Bawa Pulang TV dari CFD Kampus

10 August 2026
Mahasiswa UMSU Ukir Prestasi, Raih Juara II Reels & Short Video Competition

Mahasiswa UMSU Ukir Prestasi, Raih Juara II Reels & Short Video Competition

10 August 2026
Anggaran BRIN Triliunan Rupiah, Hasil Inovasi Dinilai Masih Minim

Anggaran BRIN Triliunan Rupiah, Hasil Inovasi Dinilai Masih Minim

8 August 2026
Daffa Khairi Raih Duta Genre, Bukan Sekadar Selempang

Daffa Khairi Raih Duta Genre, Bukan Sekadar Selempang

8 August 2026
Yayasan STIKes Indah Medan Resmi Diserahkan kepada Persyarikatan Muhammadiyah

Yayasan STIKes Indah Medan Resmi Diserahkan kepada Persyarikatan Muhammadiyah

6 August 2026
UMSU Perkuat Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila Lewat Aksi Nyata

UMSU Perkuat Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila Lewat Aksi Nyata

6 August 2026

Mengenal Londo Ireng

5 August 2026
  • Tentang
  • Advertisement
  • Contact
Sunday, 16 August 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
BERLANGGANAN
UKM-LPM Teropong UMSU
  • Artikel
  • Foto Jurnalistik
  • Kabar SUMUT
  • Kabar Kampus
  • Kabar Medan
  • Majalah
  • Newsletter
  • Sastra
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Almamater
    • Ekonomi
    • Feature
    • Infografik
    • Lifestyle
    • Opini
    • Politik
    • Ragam
    • Sipongpong
    • Sobatpongpong
    • Sosok
    • Terkini
  • Artikel
  • Foto Jurnalistik
  • Kabar SUMUT
  • Kabar Kampus
  • Kabar Medan
  • Majalah
  • Newsletter
  • Sastra
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Almamater
    • Ekonomi
    • Feature
    • Infografik
    • Lifestyle
    • Opini
    • Politik
    • Ragam
    • Sipongpong
    • Sobatpongpong
    • Sosok
    • Terkini
No Result
View All Result
UKM-LPM Teropong UMSU
No Result
View All Result
Home Artikel

RUU Perampasan Aset Jadi Upaya Kembalikan Hasil Korupsi ke Negara

by REDAKSI TEROPONG
16 August 2026
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
0
RUU Perampasan Aset Jadi Upaya Kembalikan Hasil Korupsi ke Negara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Korupsi masih menjadi salah satu persoalan yang dihadapi Indonesia. Selain merugikan keuangan negara, praktik korupsi juga memungkinkan hasil kejahatan tetap dinikmati melalui uang maupun aset. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku, tetapi juga perlu memastikan aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara.

Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Namun, RUU tersebut belum disahkan menjadi undang-undang. Menurut DPR RI, RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan saat ini sedang disusun oleh Komisi III DPR RI melalui sejumlah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak.

RelatedPosts

Revisi UU Pemilu Masuk Tahap Pembahasan, DPR Targetkan Pengesahan Akhir 2026

The Economist Soroti Indonesia di Era Prabowo, Pemerintah Dinilai Hadapi ‘Jalur Berisiko’

Nobar “Pesta Babi” Tuai Kontroversi, Ruang Diskusi Kampus Kembali Dipertanyakan

Dilansir dari antaranews.com, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyatakan DPR tetap berkomitmen melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset dan menargetkan penyelesaiannya pada 2026. Ia juga membantah anggapan bahwa DPR menolak pembahasan aturan tersebut.

Dalam pembahasannya, Komisi III DPR RI menyoroti pentingnya memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut pembahasan perlu dilakukan secara hati-hati karena RUU tersebut menjadi instrumen hukum baru di Indonesia.

Kewenangan perampasan aset nantinya berkaitan langsung dengan hak kepemilikan seseorang. Karena itu, negara membutuhkan aturan yang kuat untuk mengambil kembali aset hasil kejahatan, tetapi prosesnya tetap harus memiliki batas yang jelas dan dilakukan sesuai hukum. Masyarakat juga menyoroti kemungkinan terjadinya abuse of power oleh aparat penegak hukum.

Untuk memastikan aturan tersebut tidak disalahgunakan, DPR menerima masukan dari berbagai pihak, mulai dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, hingga mahasiswa. Dilansir dari Parlementaria, Komisi III menilai RUU Perampasan Aset harus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan serta tetap melindungi hak masyarakat selama proses perampasan berlangsung.

Selain mekanisme perampasan, pengelolaan aset yang telah dirampas juga menjadi perhatian. Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta mengusulkan agar hasil perampasan aset dikelola oleh badan khusus sehingga pengelolaannya dapat dilakukan secara lebih terarah dan transparan. Sementara itu, Habiburokhman menilai kewenangan besar aparat harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat.

Pada akhirnya, RUU Perampasan Aset dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, pengesahan aturan tersebut harus diikuti dengan penerapan yang transparan, pengawasan yang kuat, serta batas kewenangan yang jelas agar upaya mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara tetap berjalan sesuai hukum dan prinsip keadilan.

Tr: Anggi

Tags: #HasilKorupsi#Umsu#Medan#DailyTeropong
Previous Post

Jelang HUT ke-81 RI, Pemko Medan Gerakkan Gotong Royong Serentak

Related Posts

Revisi UU Pemilu Masuk Tahap Pembahasan, DPR Targetkan Pengesahan Akhir 2026

Revisi UU Pemilu Masuk Tahap Pembahasan, DPR Targetkan Pengesahan Akhir 2026

by REDAKSI TEROPONG
15 July 2026
0

DPR RI mulai mempersiapkan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu sebagai tindak lanjut atas 22 putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Revisi tersebut diharapkan...

The Economist Soroti Indonesia di Era Prabowo, Pemerintah Dinilai Hadapi ‘Jalur Berisiko’

The Economist Soroti Indonesia di Era Prabowo, Pemerintah Dinilai Hadapi ‘Jalur Berisiko’

by REDAKSI TEROPONG
26 May 2026
0

Media internasional asal Inggris, The Economist, menyoroti arah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui artikel berjudul “Indonesia is on a risky...

Nobar “Pesta Babi” Tuai Kontroversi, Ruang Diskusi Kampus Kembali Dipertanyakan

Nobar “Pesta Babi” Tuai Kontroversi, Ruang Diskusi Kampus Kembali Dipertanyakan

by REDAKSI TEROPONG
17 May 2026
0

  Film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita tengah menjadi perhatian publik setelah sejumlah agenda nonton bareng (nobar) dan...

Benarkah Hantavirus Bisa Menjadi Pandemi Berikutnya

Benarkah Hantavirus Bisa Menjadi Pandemi Berikutnya

by REDAKSI TEROPONG
17 May 2026
0

Hantavirus kembali menjadi perhatian dunia setelah muncul berbagai laporan mengenai kasus infeksi yang menyebabkan gangguan pernapasan serius. Kemunculan virus ini...

Kemendikti Wacanakan Penutupan Prodi Tak Relevan, Tuai Pro dan Kontra

Kemendikti Wacanakan Penutupan Prodi Tak Relevan, Tuai Pro dan Kontra

by REDAKSI TEROPONG
28 April 2026
0

Rencana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk menutup program studi (prodi) yang dinilai tidak relevan dengan kebutuhan industri...

Catherine the Great dan Ambisi Air Hangat Rusia

Catherine the Great dan Ambisi Air Hangat Rusia

by REDAKSI TEROPONG
7 April 2026
0

Konflik Rusia di kawasan Laut Hitam dan Ukraina kerap dianggap sebagai persoalan politik masa kini. Padahal, akar persoalan ini sudah...

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pelantikan BPH HMS – FT UMSU P.A 2019/2020

6 years ago
Talkshow #PemiluDamai2024 Oleh detikcom

Talkshow #PemiluDamai2024 Oleh detikcom

3 years ago

Popular News

    Connect with us

    Berlangganan melalui Email

    Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui email.

    Join 6 other subscribers

    Konten Terbaru

    • RUU Perampasan Aset Jadi Upaya Kembalikan Hasil Korupsi ke Negara 16 August 2026
    • Jelang HUT ke-81 RI, Pemko Medan Gerakkan Gotong Royong Serentak 15 August 2026
    • Sidang Tahunan MPR/DPR RI, Prabowo Sampaikan Capaian Pemerintah Selama 21 Bulan 14 August 2026

    Tentang Kami

    Pers Mahasiswa TEROPONG merupakan salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). UKM-LPM TEROPONG UMSU berdiri pada 12 Juli 2001 dan sampai saat ini merupakan satu-satunya UKM yang mengelola bidang penerbitan dan pers di tingkat UMSU.

    • Tentang
    • Advertisement
    • Contact

    © 2022 UKM-LPM Teropong UMSU | Designed and Developed by Agatha Projects.

    No Result
    View All Result
    • Artikel
    • Foto Jurnalistik
    • Kabar SUMUT
    • Kabar Kampus
    • Kabar Medan
    • Majalah
    • Newsletter
    • Sastra
    • Nasional
    • Internasional
    • Lainnya
      • Almamater
      • Ekonomi
      • Feature
      • Infografik
      • Lifestyle
      • Opini
      • Politik
      • Ragam
      • Sipongpong
      • Sobatpongpong
      • Sosok
      • Terkini

    © 2022 UKM-LPM Teropong UMSU | Designed and Developed by Agatha Projects.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In