Korupsi masih menjadi salah satu persoalan yang dihadapi Indonesia. Selain merugikan keuangan negara, praktik korupsi juga memungkinkan hasil kejahatan tetap dinikmati melalui uang maupun aset. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku, tetapi juga perlu memastikan aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara.
Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Namun, RUU tersebut belum disahkan menjadi undang-undang. Menurut DPR RI, RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan saat ini sedang disusun oleh Komisi III DPR RI melalui sejumlah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak.
Dilansir dari antaranews.com, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyatakan DPR tetap berkomitmen melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset dan menargetkan penyelesaiannya pada 2026. Ia juga membantah anggapan bahwa DPR menolak pembahasan aturan tersebut.
Dalam pembahasannya, Komisi III DPR RI menyoroti pentingnya memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut pembahasan perlu dilakukan secara hati-hati karena RUU tersebut menjadi instrumen hukum baru di Indonesia.
Kewenangan perampasan aset nantinya berkaitan langsung dengan hak kepemilikan seseorang. Karena itu, negara membutuhkan aturan yang kuat untuk mengambil kembali aset hasil kejahatan, tetapi prosesnya tetap harus memiliki batas yang jelas dan dilakukan sesuai hukum. Masyarakat juga menyoroti kemungkinan terjadinya abuse of power oleh aparat penegak hukum.
Untuk memastikan aturan tersebut tidak disalahgunakan, DPR menerima masukan dari berbagai pihak, mulai dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, hingga mahasiswa. Dilansir dari Parlementaria, Komisi III menilai RUU Perampasan Aset harus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan serta tetap melindungi hak masyarakat selama proses perampasan berlangsung.
Selain mekanisme perampasan, pengelolaan aset yang telah dirampas juga menjadi perhatian. Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta mengusulkan agar hasil perampasan aset dikelola oleh badan khusus sehingga pengelolaannya dapat dilakukan secara lebih terarah dan transparan. Sementara itu, Habiburokhman menilai kewenangan besar aparat harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat.
Pada akhirnya, RUU Perampasan Aset dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, pengesahan aturan tersebut harus diikuti dengan penerapan yang transparan, pengawasan yang kuat, serta batas kewenangan yang jelas agar upaya mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara tetap berjalan sesuai hukum dan prinsip keadilan.
Tr: Anggi



















