Rencana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk menutup program studi (prodi) yang dinilai tidak relevan dengan kebutuhan industri menuai beragam tanggapan. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan lulusan dengan tuntutan dunia kerja, namun juga memunculkan kekhawatiran dari berbagai pihak.
Isu ini mencuat di tengah ketimpangan antara jumlah lulusan perguruan tinggi dan ketersediaan lapangan kerja. Tidak sedikit lulusan yang kesulitan memperoleh pekerjaan karena bidang studinya dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan industri. Kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap relevansi program studi yang ada.
Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Badri Munir Sukoco, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan relevansi pendidikan tinggi. “perlu kita pilih, kita pilah, dan kalau perlu ditutup untuk bisa meningkatkan relevansi.” tegasnya.
Selain itu, pemerintah juga mendorong perguruan tinggi untuk mengembangkan program studi yang selaras dengan sektor strategis, seperti energi, kesehatan, digitalisasi, dan manufaktur maju. Langkah ini dianggap penting untuk mendukung transformasi ekonomi berbasis teknologi dan inovasi.
Meski demikian, wacana penutupan prodi tidak lepas dari kritik. Sejumlah pihak menilai kebijakan ini berpotensi mengabaikan peran ilmu dasar yang memiliki kontribusi penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan jangka panjang. Kekhawatiran juga muncul terkait dampak kebijakan ini terhadap keberlangsungan akademik serta kebebasan keilmuan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan kebijakan yang berorientasi pada efisiensi jangka pendek dapat berdampak pada arah pembangunan bangsa. “kebijakan yang tampak efisien dalam jangka pendek, tapi bila tidak hati-hati, justru membelokkan arah perjalanan bangsa dalam jangka panjang.” katanya.
Di sisi lain, sejumlah perguruan tinggi mengaku belum menerima arahan resmi terkait penutupan prodi. Hal ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan tersebut masih memerlukan kejelasan lebih lanjut, baik dari segi mekanisme maupun kriteria penilaian.
Secara keseluruhan, wacana penutupan prodi oleh Kemendiktisaintek mencerminkan upaya pemerintah dalam menyesuaikan pendidikan tinggi dengan kebutuhan industri. Namun, kebijakan ini perlu dikaji secara komprehensif agar tidak mengabaikan aspek akademik, keberlanjutan ilmu pengetahuan, serta perlindungan terhadap mahasiswa.


















