Pengesahan Undang-Undang (UU) Polri menuai beragam respons dari berbagai kalangan. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) turut menyampaikan pandangannya terkait implementasi aturan tersebut serta dampaknya bagi masyarakat. Kamis, (11/06/2026).
Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU semester 6, Lusiana Wulandari, menilai perhatian publik tidak seharusnya hanya terfokus pada proses pengesahan UU Polri. Menurutnya, hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana aturan tersebut diterapkan dan diawasi setelah resmi berlaku.
“Pengesahan UU Polri ini menurut saya nggak cukup dilihat dari sisi bertambah atau tidaknya kewenangan. Yang juga penting adalah bagaimana pengawasannya berjalan supaya masyarakat tetap merasa aman dan hak-haknya terlindungi,” ujarnya, Selasa (10/06/2026).
Lusiana mengatakan masyarakat perlu memahami substansi aturan yang telah disahkan agar dapat mengetahui dampak yang mungkin timbul dalam kehidupan sehari-hari. Ia menilai keterlibatan publik juga diperlukan untuk mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Di tengah banyaknya perdebatan soal UU Polri, saya rasa masyarakat perlu ikut mengawal implementasinya. Karena pada akhirnya aturan ini akan berdampak langsung kepada publik,” katanya.
Ia juga berpandangan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tidak hanya dibangun melalui regulasi, tetapi juga melalui keterbukaan dan tanggung jawab dalam menjalankan kewenangan yang dimiliki.
“Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum nggak dibangun hanya lewat aturan, tapi juga lewat transparansi dan sikap yang akuntabel dalam menjalankan kewenangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Lusiana berharap pengesahan UU Polri dapat menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum yang profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan hak-hak warga negara.
“Sebagai mahasiswa hukum, saya melihat pengesahan UU ini harus menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum yang profesional, bukan sekadar menambah kewenangan tanpa adanya kontrol yang jelas,” tutupnya.
Tr: Elza



















