Sejumlah mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menilai sosialisasi Perseroan Perorangan yang telah dilaksanakan sebelumnya memberikan wawasan penting terkait legalitas usaha bagi pelaku UMKM, Minggu (12/04/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM, terkait kemudahan pembentukan badan hukum melalui skema Perseroan Perorangan sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Cipta Kerja.
Mahasiswa Akuntansi Internasional semester 8, Annisa Nuzul Azmi, menilai kegiatan tersebut memberikan wawasan baru yang relevan dengan bidang studinya.
āMenurut saya, kegiatan sosialisasi ini sangat menarik dan memberikan banyak insight baru. Tidak hanya sekadar membahas teori atau regulasi, tetapi juga menjelaskan bagaimana Perseroan Perorangan diterapkan secara nyata di lapangan, mulai dari alur pendaftaran hingga aspek perpajakan yang harus dipahami pelaku usaha,ā ujarnya.
Ia juga menjelaskan, sosialisasi tersebut menekankan pentingnya legalitas usaha bagi pelaku UMKM.
āPembelajaran yang saya ambil adalah pentingnya legalitas usaha melalui Perseroan Perorangan. Dengan kemudahan yang diberikan saat ini, pelaku UMKM seharusnya sudah bisa naik kelas secara administratif dan hukum, sehingga usaha menjadi lebih tertata dan berkelanjutan,ā jelasnya.
Sementara itu, mahasiswa Manajemen semester 6, Imtiyaz Alnatanisa, menyebut kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran terkait layanan perseroan perorangan.
āIni merupakan acara Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan Tahun Anggaran 2026 yang dibuat untuk menunjang program ekonomi nasional. Tujuannya untuk meningkatkan awareness pelaku UMKM dan mahasiswa terhadap layanan perseroan perorangan, karena masih banyak yang belum mengetahui edukasi mengenai hal ini,ā ungkapnya.
Terakhir, ia menilai materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut cukup lengkap dan komprehensif.
āMaterinya sangat lengkap karena disampaikan langsung oleh narasumber dari bidangnya masing-masing, mulai dari legalitas usaha, pengembangan perseroan perorangan, hingga tata cara pelaporan dan perhitungan pajak. Jadi kita bisa memahami bagaimana proses membuka usaha, mengembangkan usaha, sampai kepada kewajiban pelaporan pajaknya,ā tutupnya.
Tr: Dinda



















