Di tengah pesatnya penetrasi internet dan penggunaan media sosial oleh remaja di Indonesia, pemerintah menyiapkan kebijakan baru yang dirancang untuk membatasi akses media sosial bagi anak usia 13–16 tahun mulai Maret 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) yang bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bertanggung jawab bagi anak-anak Indonesia.
Data yang dipublikasikan oleh Kompas.com menunjukkan bahwa PP Tunas akan mengatur pembatasan akses anak ke platform digital berdasarkan tingkat risiko masing-masing layanan, termasuk media sosial, dengan ketentuan usia minimum yang disesuaikan. Pemerintah akan menetapkan klasifikasi risiko pada tiap platform, sehingga anak tidak dapat dengan bebas mengakses akun tanpa pendampingan atau batasan tertentu.
Kompas juga melaporkan bahwa UNICEF mencatat 48% anak di Indonesia pernah mengalami cyberbullying, sementara paparan konten dewasa dan negatif menjadi salah satu alasan utama di balik kebijakan ini. Selain itu, data statistik pemerintah menunjukkan bahwa hampir 89% anak usia lima tahun ke atas telah menggunakan internet, dengan sebagian besar di antaranya mengakses media sosial tanpa pengawasan penuh dari orang tua.
Sementara itu, Liputan6.com melaporkan bahwa rencana pembatasan usia akses media sosial ini menuai perdebatan. Sejumlah pihak, termasuk Meta, menilai bahwa pembatasan usia semata tidak cukup efektif dan mengusulkan pendekatan yang lebih komprehensif dalam melindungi anak dari dampak negatif dunia digital.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari sebagian masyarakat yang khawatir terhadap paparan konten berbahaya, kecanduan digital, serta berbagai ancaman lain yang mudah diakses anak tanpa pengawasan. Namun, di sisi lain, kritik muncul terkait potensi pembatasan kebebasan berekspresi dan kreativitas anak di era digital, mengingat media sosial juga dapat menjadi ruang pembelajaran, kolaborasi, dan inovasi.
Lebih lanjut, meskipun tujuan kebijakan ini jelas untuk melindungi generasi muda, pembatasan akses media sosial tanpa diiringi peningkatan literasi digital dan peran aktif orang tua berpotensi menjadi solusi yang kurang komprehensif. Banyak pakar pendidikan digital menilai bahwa edukasi serta keterlibatan keluarga dalam penggunaan teknologi justru sangat krusial dalam jangka panjang.
Perlu diakui bahwa media sosial bukan hanya sarana hiburan, melainkan juga alat penting bagi anak muda untuk berekspresi, membangun komunitas, mengikuti perkembangan sosial dan pendidikan, bahkan memulai usaha. Membatasi akses tanpa menyediakan ruang digital yang aman dan edukatif berisiko mendorong anak berpindah ke ruang digital yang lebih tersembunyi dan sulit diawasi, seperti forum daring yang tidak terverifikasi.
Pada akhirnya, pembatasan akses media sosial bagi anak merupakan langkah strategis pemerintah untuk menanggulangi dampak negatif dunia digital. Namun, implementasi kebijakan ini harus disertai pendidikan literasi digital, penguatan peran orang tua, serta mekanisme yang transparan dan adaptif, agar tujuan perlindungan tidak justru berubah menjadi penghalang bagi pengembangan potensi anak di era digital.
Tr: Adinda






















