Teropongdaily, Medan-Pemerintah resmi menerapkan pembatasan terhadap program gratis ongkir yang selama ini menjadi salah satu daya tarik utama dalam transaksi belanja daring. Kebijakan ini diambil untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih sehat, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang merasa dirugikan oleh dominasi platform e-commerce besar.
Dilansir dari Liputan6.com, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) turut menanggapi kebijakan tersebut. Mereka memahami maksud pemerintah, namun menegaskan bahwa program gratis ongkir masih sangat dibutuhkan UMKM untuk menjangkau konsumen di luar kota-kota besar. Selama ini, program tersebut menjadi strategi promosi efektif dalam meningkatkan daya saing UMKM di pasar digital.
Aturan pembatasan ini tertuang dalam regulasi terbaru yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan, yang mengatur batas maksimal pemberian subsidi ongkir oleh platform e-commerce. Pemerintah menilai, dominasi promo gratis ongkir dalam jangka panjang dapat memukul pelaku usaha lokal yang kesulitan bersaing dari segi harga maupun distribusi.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta persaingan usaha yang lebih adil dan seimbang. Di sisi lain, konsumen tetap bisa menikmati promo secara wajar, tanpa mengorbankan keberlangsungan pelaku usaha lainnya, terutama UMKM di tengah gempuran transformasi digital.
Tr: Dina Yolanda
Sumber Foto: sumber rri.co.id






















