Teropongdaily, Medan- Masyarakat Indonesia sempat ramai membicarakan tentang sosial media yang akan di blokir. Pasalnya, pemblokiran Facebook, WhatsApp, Instagram, hingga Google dikarena mereka belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.
Mengutip Kompas.com, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau pada para PSE lingkup privat untuk segera mendaftar ke Kominfo.
“Sebab, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, melalui sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022,” kata Dedy di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022), dikutip dari Kompas.com
Namun pada Selasa, (19/7/2020), meta akhirnya resmi terdaftar sebagai PSE lingkup privat asing di Indonesia. Nama mereka sudah muncul di situs web PSE Kominfo dan terdaftar dengan nama perusahaan Facebook Singapore PTE. LTD.
Mangutip dari Kumparan.com, Kominfo memaparkan dampak tidak mendaftar sebagai PSE
“Kalau tidak mendaftar mereka rugi, karena mereka tidak melihat Indonesia sebagai potential market,” ujar Semuel, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo dalam konferensi pers di gedung Kominfo, Jakarta. Selasa (19/7/2020).
Hari ini, Rabu (20/7/2020), merupakan hari terakhir bagi aplikasi, situs, atau layanan digital yang memenuhi definisi sebagai PSE, baik domestik maupun luar negeri, untuk mendaftarkan diri ke Kominfo.
Tr : Hafnirza Br Tarigan & Nurul Hafidza
Editor : Andini Rizky
Sumber foto : liputan6.com