Teropongdaily, Medan-Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pencalonan presiden dan wakil presiden telah sesuai dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, Senin (22/04/2024).
Hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan, pihak Anies-Muhaimin mempermasalahkan dugaan adanya pelanggaran oleh KPU lantaran menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023.
“Tindakan termohon yang dianggap pemohon langsung menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah PKPU 19/2023 adalah tidak melanggar hukum,” tutur Arief di Gedung MK.
Arief juga menjelaskan bahwa pada 1 November 2023, KPU bersama Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan harmonisasi rancangan atas peraturan KPU. Hal ini, didasarkan atas permintaan KPU melalui surat KPU Nomor 4338/HK.02-SD/08/2023.
“Pengajuan permohonan harmonisasi telah diajukan sebelumnya, melalui surat KPU Nomor 4216/HK.02-SD/08/2023 pada tanggal 24 Oktober 2024. Yang telah ditanggapi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang pada pokoknya meminta KPU untuk melaksanakan konsultasi dengan DPR terlebih dahulu,” jelas Arief.
Seperti yang dijelaskan Arief bahwa pada 3 November 2023, PKPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah disetujui oleh DPR dalam rapat konsultasi. Sebagaimana telah ditafsirkan oleh keputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah diakomodir yaitu terjadinya perubahan pasal 3 ayat 1 yang menyatakan, ‘Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah’.
Maka dalam hal ini, MK menyatakan bahwa KPU telah melaksanakan putusan MK. Arief mengatakan bahwa syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2023 telah sesuai dan memenuhi putusan MK.
“Dengan demikian secara substansi syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam PKPU 23/2023 telah sesuai dengan putusan MK pada Nomor 90 PUU-XXI/2023,” tuturnya.
Tr: Novita Sari
Editor: Salsabila Balqis
Sumber foto: liputanbangsa.com