Teropongdaily, Medan-Berita bohong atau hoaks adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya. Hal ini tidak sama dengan rumor, ilmu semu, atau berita palsu, maupun April Mop.
Adapun hukum yang mengatur tentang berita hoaks yaitu Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam transaksi elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.00, (Satu Miliyar Rupiah).”
Tr : Muthi’ Nur Hanifah
Editor : Khofifah Aderti Mutiara
Sumber : Google.com