Teropongdaily, Medan-Perdagangan orang di Sumatera Utara menjadi sorotan utama dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Komunitas Peradilan Semu (KPS) Fakultas Hukum (FAHUM) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), di Auditorium UMSU, Senin (22/07/2025).
Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Internal Moot Court Competition Jilid VIII. Dosen Fakultas Hukum UMSU, Assoc. Prof. Dr. Adi Mansar, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa perdagangan orang merupakan bagian dari kejahatan bisnis internasional yang harus ditangani dengan pendekatan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Perdagangan orang ini bukan sekadar kejahatan biasa, tapi sudah masuk ke dalam kategori kejahatan bisnis internasional. Karena itu pendekatannya harus menggunakan perspektif HAM. Ada hak yang tidak bisa dicabut oleh siapa pun,” tegasnya.
Adi juga menyoroti keberadaan perusahaan-perusahaan yang mengambil keuntungan dari praktik ilegal ini.
“Mereka imun terhadap hukum dan tahu cara bermain dalam sistem. Kita dengar warga dikirim ke luar negeri lalu hilang ginjal, kornea, dan organ lainnya. Ini pelanggaran HAM berat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut), Dr. Flora Nainggolan, S.H., M.Hum., membeberkan bahwa data terbaru menunjukkan Simalungun dan Siantar menjadi dua daerah dengan angka perdagangan orang tertinggi di Sumut.
“Ternyata bukan daerah pesisir yang paling rawan, melainkan Simalungun dan Siantar. Ini cukup mengejutkan, karena tidak sesuai dengan pola umum daerah lintasan atau perbatasan,” ujarnya.
Flora juga menyoroti pola pikir sebagian anak muda yang cenderung ingin jalan pintas untuk bekerja di luar negeri.
“Mereka rela potong gaji asalkan bisa berangkat. Ini yang membuat mereka rentan jadi korban. Apalagi, perempuan adalah kelompok paling rentan terhadap eksploitasi,” tutupnya.
Tr: Intan Permadani & Ata






















