Teropongdaily, Medan-Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa penjualan LPG 3 kg melalui pengecer akan dihentikan mulai 1 Februari 2025. Masyarakat nantinya harus membeli gas melon langsung dari pangkalan resmi, Minggu (02/02/2025).
Dilansir dari bisnis.com, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menata distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan mengurangi praktik penjualan di luar harga yang telah ditetapkan.
“Kami ingin memastikan LPG 3 kg hanya dijual melalui jalur resmi agar harga tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah. Dengan sistem ini, distribusi lebih terkontrol, harga lebih stabil, dan tidak ada lagi permainan harga di tingkat pengecer,” ujarnya.
Namun, kebijakan ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Pemilik Toko Kelontong sekaligus penjual eceran LPG di Kelambir, Kecamatan Hamparan Perak, Kota Medan, Dwi Agustin mengaku khawatir dengan aturan baru ini.
“Saya sebagai penjual eceran gas khawatir tentang peraturan baru ini, takut juga biaya operasional nantinya akan meningkat karena kami harus mendaftar secara resmi dan memenuhi standar,” ujarnya.
Ia juga menyoroti potensi kelangkaan LPG di masa mendatang.
“Saya malah takut nantinya akan ada kelangkaan gas karena mesti daftar NIB resmi juga, sementara tidak semua pengecer ngerti cara daftarnya,” tambahnya.
Di sisi lain, warga Kelambir, Kecamatan Hamparan Perak, Sheila Siti Sholeha menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, aturan tersebut bisa mengurangi penjualan LPG ilegal dan memastikan distribusi lebih terkontrol.
“Bagus sih peraturan baru ini, saya sebagai konsumen setuju. Pastinya hal ini akan mengurangi penjualan LPG ilegal karena sekarang banyak tuh pengoplosan yang isinya diubah tidak sesuai standar,” katanya.
Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftar sebagai pangkalan. Dengan aturan ini, diharapkan harga LPG 3 kg bisa lebih stabil dan merata di seluruh Indonesia.
Tr: Imtiyaz Alnatanisa
Editor: Salsabila Balqis