Sejumlah mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) mengunjungi TVRI untuk mengikuti siaran langsung program Obrolan Warung Kopi bertema “Korupsi Bukan Rezeki, Jangan Dinikmati”, Rabu (04/11/2026).
Kepala Satuan Tugas Sertifikasi dan Pemberdayaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sugiarto, S.E., M.M., menegaskan bahwa hasil korupsi tetap merupakan sesuatu yang kotor meskipun digunakan untuk kepentingan sosial maupun pembangunan rumah ibadah.
“Korupsi itu jahat, sungguh jahat, harus dihukum berat. Makanya hasil korupsi kotor, walaupun nanti dibiayakan ataupun dialokasikan untuk misalnya pembangunan rumah ibadah, pembangunan sosial, untuk anak, untuk istri, tetap saja itu menjadi perbuatan yang tetap disalahkan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa penanaman integritas tidak cukup hanya melalui pengetahuan, tetapi harus disertai kemampuan dan sikap untuk menerapkan nilai-nilai antikorupsi.
“Selain kognitif tahu, dia juga harus namanya motorik mampu, danah m kemudian yang ketiga attitude dia bisa. Jadi, bukan tahumu yang aku mau, tapi maumu dan mampumu yang aku mau,” tuturnya.
Ketua Forum Komunitas Penyuluh Antikorupsi (KOMPAK) Sumatera Utara, Ainun Mardiah, M.Pd., menyebut korupsi sebagai tindakan mengambil hak masyarakat yang bersumber dari pajak dan tidak dapat dibenarkan untuk kepentingan pribadi maupun keluarga.
“Tapi namanya dia mencuri, jadi saya lebih ke mencuri ya. Sebenarnya itu kan maling, maling dari mana? Dana kita, kita bayar pajak, bos. Penggunaannya untuk keluarganya? Memang keluarga dia aja yang mau sejahtera? Kita semua juga pengen sejahtera,” ungkapnya.
Ia turut menekankan pentingnya pemberian hukuman untuk membangun efek jera serta penanaman integritas sejak dini sebagai upaya mencegah praktik korupsi.
“Efek yang pertama adalah untuk membangun efek jera, nah hukumannya seperti apa tergantung hakim tadi. Penanaman integritas itu, antikorupsi itu dari sejak dini,” katanya.
Tr: Zhafira





















