Rencana penerapan kebijakan pajak digital pada 9 November 2026 menjadi perhatian publik. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara, Namun hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap dampaknya bagi UMKM, mahasiswa, dan masyarakat sebagai konsumen.
Dosen Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Sri Endang Rahayu, S.E., M.Si., menilai bahwa perluasan objek pajak ke sektor digital merupakan langkah yang penting untuk menciptakan keadilan perpajakan. Menurutnya, aktivitas ekonomi saat ini semakin banyak beralih ke platform digital, seperti marketplace, layanan streaming, iklan digital, dan berbagai layanan berbasis teknologi.
“Menurut saya, urgensi pemerintah memperluas objek pajak ke sektor digital sangat tinggi dan secara ekonomi dapat dibenarkan. Namun, waktu dan mekanisme penerapannya harus diperhitungkan secara hati-hati agar kebijakan tersebut tidak justru menambah beban masyarakat,” ungkapnya, Rabu (04/11/2026).
Menurutnya, pemerintah harus mampu membedakan kewajiban perpajakan perusahaan digital berskala besar dengan UMKM, termasuk mahasiswa yang menjalankan bisnis melalui platform digital agar tidak menimbulkan beban yang berlebihan.
“Perusahaan platform digital multinasional tentu berbeda dengan mahasiswa yang baru berjualan pakaian melalui Instagram, menjual makanan melalui TikTok, atau membuka toko kecil di marketplace. Jika keduanya dipandang sebagai kelompok yang sama dalam penerapan kebijakan perpajakan, ada risiko kebijakan tersebut menimbulkan beban yang tidak proporsional,” jelasnya.
Ia juga mengkhawatirkan kemungkinan pengalihan beban pajak kepada konsumen melalui kenaikan harga layanan digital maupun biaya transaksi. Kondisi ini dikenal sebagai tax shifting, yaitu pengalihan beban pajak dari perusahaan kepada konsumen akhir.
“Ya, kekhawatiran tersebut sangat beralasan. Misalnya, penyedia layanan digital menaikkan biaya berlangganan, harga iklan digital, atau biaya layanan untuk menutupi tambahan kewajiban pajak,” ujarnya.
Terakhir, ia berharap pemerintah dapat mengutamakan transparansi aturan, memberikan kemudahan administrasi bagi UMKM, serta memastikan kebijakan pajak digital tidak menghambat perkembangan ekonomi kreatif.
“Keberhasilan pajak digital bukan hanya diukur dari besarnya penerimaan negara, melainkan juga dari kemampuan pemerintah menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan tidak menghambat inovasi,” tutupnya.
Tr : Nashwa




















