Teropongdaily, Medan-Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) resmi terbitkan Surat Edaran tentang Ketentuan Pemanfaatan Parkir di Lingkungan Kampus. Selasa, (11/10/2022).
Berdasarkan keputusan Rektor UMSU Nomor : 4124/EDR/II.3-AU/UMSU/C/2022. Adapun surat edaran yang berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk kegiatan akademik, fasilitas parkir dapat dipergunakan paling lama hingga pukul 22.00 WIB.
-
Kegiatan di kampus pada hari sabtu paling lama hingga pukul 20.30 WIB.
-
Pada hari libur umum dan hari libur khusus, kampus UMSU dikosongkan dari segala bentuk kegiatan.
-
Kendaraan yang menggunakan knalpot blong atau knalpot racing tidak dibenarkan masuk ke kampus UMSU.
-
Taksi online dilarang parkir di dalam kampus.
Tr : S F Namira