Di tengah aksi unjuk rasa di Kota Medan, Rahimah (47) menyuarakan tuntutan keadilan bagi adiknya, Hanafi (35), seorang nelayan yang tengah menjalani proses hukum atas dugaan pelecehan terhadap anaknya sendiri, Kamis (18/06/2026).
Rahimah mengaku adiknya dilaporkan oleh mantan istrinya pada 16 April dan ditangkap sehari kemudian. Menurutnya, pihak keluarga telah menempuh berbagai upaya, termasuk mengikuti aksi unjuk rasa dan mengajukan praperadilan.
“Kami hanya meminta keadilan. Tolong selidiki mana yang benar dan mana yang salah. Jangan asal menangkap orang,” ujar Rahimah.
Ia mengungkapkan bahwa keluarga telah mengerahkan berbagai upaya dan pengorbanan untuk mendampingi proses hukum yang sedang dijalani adiknya.
“Ibu kami sampai menjual rumah seharga Rp15 juta untuk menyewa pengacara, tetapi tetap tidak berhasil membebaskan adik saya,” katanya.
Ia menekankan pentingnya proses penegakan hukum yang dilakukan secara proporsional dengan tetap menghormati hak setiap pihak yang menjalani pemeriksaan.
“Adik saya bukan kriminal. Polisi jangan sembarangan menangkap, memukul, dan memaksa orang mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya,” ucapnya.
Rahimah berharap pemerintah dan aparat penegak hukum turut mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi keluarganya dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Kami tidak punya apa-apa. Kami hanya keluarga nelayan. Kami hanya meminta keadilan,” tuturnya.
Tr. Rifkyaris123




















