• Latest
  • Trending
  • All
  • Kabar Kampus
  • Feature
  • Opini
  • Sosok
Kau Bukan Ketua MK, Kau Cuma Ipar Bapak

Kau Bukan Ketua MK, Kau Cuma Ipar Bapak

20 November 2023
Disertasi Dosen Fahum UMSU Soroti Kepastian Hukum Fasilitas Pajak Yayasan

Disertasi Dosen Fahum UMSU Soroti Kepastian Hukum Fasilitas Pajak Yayasan

11 March 2026
UKM LPM Teropong UMSU Gelar Buka Puasa Bersama

UKM LPM Teropong UMSU Gelar Buka Puasa Bersama

9 March 2026
Prodi Pendidikan Bahasa Indonesia Rencanakan Mata Kuliah Linguistik Forensik

Prodi Pendidikan Bahasa Indonesia Rencanakan Mata Kuliah Linguistik Forensik

7 March 2026
Bukber UKM Tari UMSU Jadi Tradisi Penguat Kebersamaan Anggota

Bukber UKM Tari UMSU Jadi Tradisi Penguat Kebersamaan Anggota

9 March 2026
Akademisi UMSU: Harga Minyak Bisa Melonjak hingga US$200

Akademisi UMSU: Harga Minyak Bisa Melonjak hingga US$200

6 March 2026
Pascasarjana UMSU Beri Apresiasi Nyata kepada Masyarakat Sekitar

Pascasarjana UMSU Beri Apresiasi Nyata kepada Masyarakat Sekitar

5 March 2026
Pengalaman Jadi Kunci, Mahasiswa FEB UMSU Tembus Kemenkeu

Pengalaman Jadi Kunci, Mahasiswa FEB UMSU Tembus Kemenkeu

4 March 2026
Serangan Iran di Timur Tengah Buka Risiko Perang Dunia ke 3

Serangan Iran di Timur Tengah Buka Risiko Perang Dunia ke 3

3 March 2026
Eratkan Silaturahmi, HIMADIKSA Gelar Buka Bersama

Eratkan Silaturahmi, HIMADIKSA Gelar Buka Bersama

2 March 2026
HMJ Akuntansi Gelar Mubes, Evaluasi Kinerja dan Susun Arah Organisasi ke Depan

HMJ Akuntansi Gelar Mubes, Evaluasi Kinerja dan Susun Arah Organisasi ke Depan

2 March 2026
Langkah Indonesia ke Board of Peace Picu Polemik Publik

Langkah Indonesia ke Board of Peace Picu Polemik Publik

2 March 2026
HIMAGRI Periode 2025/2026 Resmi Dilantik, Targetkan Prestasi PPK Ormawa

HIMAGRI Periode 2025/2026 Resmi Dilantik, Targetkan Prestasi PPK Ormawa

28 February 2026
  • Tentang
  • Advertisement
  • Contact
Wednesday, 11 March 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
BERLANGGANAN
UKM-LPM Teropong UMSU
  • Artikel
  • Foto Jurnalistik
  • Kabar SUMUT
  • Kabar Kampus
  • Kabar Medan
  • Majalah
  • Newsletter
  • Sastra
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Almamater
    • Ekonomi
    • Feature
    • Infografik
    • Lifestyle
    • Opini
    • Politik
    • Ragam
    • Sipongpong
    • Sobatpongpong
    • Sosok
    • Terkini
  • Artikel
  • Foto Jurnalistik
  • Kabar SUMUT
  • Kabar Kampus
  • Kabar Medan
  • Majalah
  • Newsletter
  • Sastra
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Almamater
    • Ekonomi
    • Feature
    • Infografik
    • Lifestyle
    • Opini
    • Politik
    • Ragam
    • Sipongpong
    • Sobatpongpong
    • Sosok
    • Terkini
No Result
View All Result
UKM-LPM Teropong UMSU
No Result
View All Result
Home Opini

Kau Bukan Ketua MK, Kau Cuma Ipar Bapak

by REDAKSI TEROPONG
20 November 2023
in Opini
Reading Time: 3 mins read
0
Kau Bukan Ketua MK, Kau Cuma Ipar Bapak
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Teropongdaily, Medan- “Kau datang tatkala kepentinganku mulai tumbuh dan turun ketika publik sudah mulai menyerbu. Kaulah paman yang ku tunggu, kaulah paman yang kutunggu. Kukira, kau Mahkamah Konstitusi (MK), nyatanya kau cuma ipar Bapak. Kau bukan MK, kau bukan MK”.

Kalimat diatas adalah penggalan lirik dari lagu Amigdala yang berjudul ‘Ku kira Kau Rumah’. Sedikit maksa, memang. Tapi aku harap kalian bisa membayangkan lirik tersebut dengan nada asli lagunya.

RelatedPosts

Mengapa Seni Dijadikan Mesin Cuci Uang?

Kecemasan Mahasiswa di Tengah Isu Perang Dunia Ketiga

Masihkah Mahasiswa Menjadi Suara Rakyat?

Cara apapun diperbolehkan bahkan dihalalkan untuk meraih tampuk kekuasaan. Setidaknya itulah yang dipercaya oleh para Machiavellian. Setiap intrik itu matters. Itu biasa dan sah-sah aja. Namun, kita bukanlah Machiavellian, bukan pula pengikut setia Niccolo Machiavelli. Kita adalah manusia yang kalau Jean Paul Sartre bilang, human is condemned to be free atau manusia dikutuk untuk menjadi bebas. Namun, kita harus kembali ingat bahwa kebebasan yang sebebas-bebasnya itu anarkis. Lagi pula, menjadi Machiavellian bukanlah kita, kita warga negara Indonesia yang katanya paling ramah dan baik tutur kramanya, katanya.

12 tahun bersekolah lalu dilanjutkan dengan lima tahun jenjang perkuliahan dan di setiap periode itu pula tidak ada sekalipun mata pelajaran dan kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) terlewatkan. Kita dididik untuk menjadi warga negara yang baik dan berbudi pekerti sejak dini. Namun nihil, aktualisasi di masa mendatang nanti Itu terbukti dengan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme yang tak kunjung bisa diatasi. Ini memang bahaya laten, namun bukan berarti kita bisa menyerah dan menganggap hal tersebut hal yang lumrah. Disitu ada kekuasaan, disitu pasti ada kepentingan. Dimana ada kepentingan, di sanalah ada korupsi, kolusi dan nepotisme.

Saat ini pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme bukannya membaik, justru yang terjadi sebaliknya. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memiliki independensi dan sekarang Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) malah ipar sendiri.

Beberapa waktu yang lalu, publik digegerkan dengan adanya gugatan perihal batasan umur untuk menjadi Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang dilayangkan oleh dua orang mahasiswa. Hal ini menjadi semakin getir karena sudah berkembang narasi di publik, bahwasanya anak sulung Presiden Jokowi akan maju menjadi Cawapres di Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang.

Sang Paman pun tidak bisa tinggal diam perihal keinginan keponakannya. Singkat cerita, gugatan dikabulkan dan menghasilkan keputusan yang sangat kontroversial. Dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui Pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai Capres-Cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

MK mengubahnya menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah. Artinya, orang yang belum berusia 40 tahun bisa maju jadi Capres atau Cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui Pemilu.

Putusan ini seakan memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dalam usia 36 tahun, berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya selama tiga tahun.

Keputusan yang dihasilkan ini tentulah sangat membahayakan konstitusi. Tidak ada urgensi mengubah Undang-Undang (UU) tersebut melainkan hanya demi memuluskan langkah keponakannya, Gibran. Ya lagi-lagi, beginilah yang namanya kepentingan.

Merujuk Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, MK mengadili perkara pada tingkat pertama dan terakhir. Putusan MK dalam perkara pengujian UU terhadap konstitusi bersifat final. Artinya, setelah MK mengeluarkan putusan, tidak terdapat badan peradilan yang dapat menguji kesahihan putusan mereka. Upaya banding, kasasi dan peninjauan kembali tidak berlaku dalam proses peradilan di MK.

Sosok Anwar Usman menjadi perhatian utama usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar terbukti melanggar kode etik dan sederet prinsip profesi terkait uji materi pasal syarat batas usia Capres dan Cawapres.

Akan tetapi, Anwar tetap menjabat sebagai hakim konstitusi dengan konsekuensi dilarang ikut menangani perkara terkait syarat batas usia Capres dan Cawapres, serta sengketa Pemilu legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pemilihan DPD, pemilihan Presiden, serta pemilihan kepala daerah.

Tentu keputusan ini tidak menyenangkan kita, kita berharap beliau diberhentikan secara tidak hormat. Sebagaimana Dewi Lustitia yang menggenggam pedang dan neraca sambil ditutup matanya. Kita berharap suatu saat pedang tersebut akan menghunus dan neraca tersebut akan menghakimi siapapun tanpa pandang bulu. Karena setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa memandang status sosial, kekayaan atau kekuasaan.

Tr : Rizali Rusydan

Editor : Restu Adiningsih

Sumber Foto : forumkeadilan.com

Tags: #Gibran#medan#MK#pemilu#umsuteropongdaily
Previous Post

Obat Penawar Toxic Produktivitas

Next Post

Ikuti Ajang KMI EXPO 2023, Mahasiswa UMSU Raih Juara Harapan Satu

Related Posts

Mengapa Seni Dijadikan Mesin Cuci Uang?

Mengapa Seni Dijadikan Mesin Cuci Uang?

by REDAKSI TEROPONG
4 February 2026
0

Teropongdaily, Medan-Di benak banyak orang, seni identik dengan keindahan, kreativitas, dan kebebasan berekspresi. Lukisan yang digantung di galeri, patung dipajang...

UKM-LPM Teropong UMSU Gelar Webinar Nasional Literasi Hukum Digital

Kecemasan Mahasiswa di Tengah Isu Perang Dunia Ketiga

by REDAKSI TEROPONG
29 January 2026
0

Teropongdaily, Medan-Belakangan ini, isu tentang Perang Dunia Ketiga semakin sering terdengar. Awalnya, hal tersebut terasa seperti cerita yang jauh dan...

Masihkah Mahasiswa Menjadi Suara Rakyat?

Masihkah Mahasiswa Menjadi Suara Rakyat?

by REDAKSI TEROPONG
25 January 2026
0

Teropongdaily, Medan-Mahasiswa sejak dulu dikenal sebagai agen perubahan dan penjaga nurani publik. Dalam dinamika sosial dan politik bangsa, mahasiswa memiliki...

Pengamat Politik UMSU Nilai Tekanan AS terhadap Iran Kian Agresif

Penahanan Peserta Demonstrasi Dinilai Mengancam Kebebasan Demokrasi

by REDAKSI TEROPONG
18 January 2026
0

Teropongdaily, Medan-Penahanan sejumlah peserta dalam aksi demonstrasi besar kembali menjadi perhatian publik. Tindakan aparat yang mengamankan dan menetapkan beberapa peserta...

Child Grooming: Kejahatan Sunyi yang Tumbuh dari Kelengahan Sosial

Child Grooming: Kejahatan Sunyi yang Tumbuh dari Kelengahan Sosial

by REDAKSI TEROPONG
12 January 2026
0

Teropongdaily, Medan-Child grooming kerap dipahami secara keliru sebagai interaksi biasa yang kebetulan berujung pada kekerasan. Padahal, grooming bukanlah peristiwa spontan,...

Rindu dalam Diam

KUHP Baru: Antara Pembaruan Hukum dan Tantangan Kebebasan Sipil

by REDAKSI TEROPONG
9 January 2026
0

Teropongdaily, Medan-Sejak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi diberlakukan pada awal 2026, Indonesia memasuki fase baru dalam sistem hukum...

Next Post
Kau Bukan Ketua MK, Kau Cuma Ipar Bapak

Ikuti Ajang KMI EXPO 2023, Mahasiswa UMSU Raih Juara Harapan Satu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Sambut Milad dan Expo, Ini Harapan Mahasiswa UMSU

7 years ago
Penyerahan Sertifikat Akreditasi Jurnal Ilmiah UMSU

Penyerahan Sertifikat Akreditasi Jurnal Ilmiah UMSU

7 years ago

Popular News

    Connect with us

    Berlangganan melalui Email

    Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui email.

    Join 6 other subscribers

    Konten Terbaru

    • Disertasi Dosen Fahum UMSU Soroti Kepastian Hukum Fasilitas Pajak Yayasan 10 March 2026
    • UKM LPM Teropong UMSU Gelar Buka Puasa Bersama 9 March 2026
    • Prodi Pendidikan Bahasa Indonesia Rencanakan Mata Kuliah Linguistik Forensik 7 March 2026

    Tentang Kami

    Pers Mahasiswa TEROPONG merupakan salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). UKM-LPM TEROPONG UMSU berdiri pada 12 Juli 2001 dan sampai saat ini merupakan satu-satunya UKM yang mengelola bidang penerbitan dan pers di tingkat UMSU.

    • Tentang
    • Advertisement
    • Contact

    © 2022 UKM-LPM Teropong UMSU | Designed and Developed by Agatha Projects.

    No Result
    View All Result
    • Artikel
    • Foto Jurnalistik
    • Kabar SUMUT
    • Kabar Kampus
    • Kabar Medan
    • Majalah
    • Newsletter
    • Sastra
    • Nasional
    • Internasional
    • Lainnya
      • Almamater
      • Ekonomi
      • Feature
      • Infografik
      • Lifestyle
      • Opini
      • Politik
      • Ragam
      • Sipongpong
      • Sobatpongpong
      • Sosok
      • Terkini

    © 2022 UKM-LPM Teropong UMSU | Designed and Developed by Agatha Projects.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In