Teropongdaily, Medan-Pinjaman Online (Pinjol) sangat marak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Penggunanya pun datang dari berbagai kalangan dengan kebutuhan yang beragam. Berdasarkan kelompok usia peminjamnya, penerima kredit pinjol didominasi oleh mereka yang berumur 19-34 tahun. Kelompok usia yang termasuk kategori pelajar atau mahasiswa serta pekerja ini memiliki nilai akumulasi utang pinjol sebesar Rp27,1 triliun, setara 54,06% dari total utang pinjol nasional.Ā
Akses yang mudah sebab pinjaman yang dilakukan secara online, baik itu melalui aplikasi atau website tanpa perlu menyertakan jaminan atau aset dengan kata lain, transaksi yang berlangsung antara peminjam dan pinjol dapat dilakukan tanpa harus bertemu secara langsung. Tidak bisa dipungkiri, hal itu selaras dengan laju perkembangan zaman yang cepat serta inovasi teknologi yang kian pesat.
Beberapa tahun belakangan kasus pinjaman online yang terjadi di kalangan mahasiswa meningkat tajam. Bukan hanya dari sisi pengguna namun juga efek setelah menerjunkan diri di dalam aktivitas tersebut. Seperti pada akhir tahun 2022, di kutip dari CNBC ratusan mahasiswa di Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat pinjol hingga Rp. 650 juta. Kasus yang berkedok investasi dengan mengerahkan mahasiswa untuk melakukan pinjaman di perusahaan pembiayaan dan fintech peer to peer legal yang kemudian uangnya digunakan untuk transaksi di toko online yang diindikasikan terafiliasi dengan pelaku penipuan.
Kemudian di pertengahan tahun 2023 tepatnya di bulan Agustus, seorang mahasiswa di Universitas Indonesia (UI) dengan tega membunuh juniornya untuk mengambil harta benda korban, sebab terlilit hutang setelah ia mengalami kerugian investasi kripto sebesar Rp. 80 juta sehingga mengharuskannya meminjam uang ke aplikasi pinjaman online.
Belum lagi menuju akhir tahun 2023, pada bulan November seorang mahasiswi Universitas Semarang (USM) ditemukan tewas gantung diri karena terlilit pinjol. Setelahnya menyusul seorang pemuda di Kediri yang juga mengakhiri hidupnya dengan menggantung diri usai terlilit pinjol untuk game online.
Ā Ini adalah beberapa kisah tragis dibalik mudahnya mendapatkan uang melalui pinjaman online untuk memenuhi gaya hidup tinggi ala gen-z dengan status nya sebagai mahasiwa. Hari ini kita semua memang sedang dalam kondisi tercekat dengan kondisi moneter yang tidak menentu. Namun, di samping itu sebagai mahasiswa kita harus dapat menentukan mana kebutuhan dan keinginan dengan jelas. Meskipun kita diperparah dengan arus liberalisasi gaya hidup hedonisme yang membuat banyak orang yang melakukan flexing di media sosial saat ini.
Umumnya, pinjol difasilitasi oleh Lembaga keuangan berbasis online atau Peer-to-Peer (P2P) Lending yang merupakan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Pinjol yang ada harus mengikuti ketetapan OJK dalam POJK No. 77/POJK/.01/2016. Namun tetap saja, sebaik apapun pelayanan yang disediakan, pinjol tetaplah hutang yang harus di bayar. Maka agar efek negatif pinjol yang hari ini kian menggerogoti penggunanya tidak semakin menyebar luas alangkah baiknya kita mampu selalu menjaga kemawasan diri dalam menentukan skala prioritas yang kita miliki.
Sehingga, kita tidak hanya terjebak dalam angan-angan yang sebenarnya bukan menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi. Membatasi diri dalam melihat konten-konten oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab di media sosial juga menjadi langkah penting dalam mencegah timbulnya hasrat-hasrat untuk memiliki sesuatu yang tidak kita butuhkan dan selalu membentengi diri dengan rasa syukur atas segala apa yang kita miliki, serta selalu melihat kepada orang-orang yang tidak memilki keberuntungan yang sudah kita miliki hari ini.
Tentunya, pemerintah dan lembaga pelayanan seperti OJK pun harus lebih memperketat penyaringan bagi siapa saja yang boleh melakukan peminjaman. Misalnya, pinjaman hanya boleh diberikan kepada orang yang sudah bekerja atau yang memiliki usaha dan dengan ketetapan umur yang sudah layak. Serta menerapkan regulasi untuk memberikan sanksi bagi pelaku-pelaku pinjaman online ini.
Tr : Winanda Salsabilla
Editor: Salsabila Balqis
Sumber foto: Jabar Ekspres