Teropongonline, Medan-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD memperbolehkan kepada para eks Front Pembela Islam (FPI) apabila ingin membentuk organisasi baru.
Hal ini tentu mengejutkan, pasalnya pada 29 Desember 2020 kemarin, Mahfud MD selaku Menko Polhukam sendiri telah mengumumkan pembubaran FPI dikarenakan tidak memiliki Legal Standing.
Bersamaan dengan itu juga para eks Front Pembela Islam seperti KH Ahmad Sobri Lubis, Munarman dan tokoh lainnya telah mendirikan organisasi baru yakni Front Persatuan Islam.
Menurut Mahfud MD tidak masalah mendirikan organisasi baru asal tidak melanggar hukum. Dan ini bukan pertama kalinya sebuah organisasi melebur dan melahirkan organisasi baru, Berikut contohnya :
- Masyumi yang bubar, lalu kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya.
- Partai Nasional Indonesia (PNI) melahirkan PDI, kemudian melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya.
- Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU.
Tr : M. Iqbal