Teropongdaily, Medan-Halo sobat pong pong!
Ternyata anak-anak Down Syndrome juga memiliki Hak nya loh.
Ada 4 hak yang perlu kita ketahui tentang anak-anak down syndrome. Apa saja sih itu? Simak penjelasan berikut.
- Jaminan Hukum
Pemerintah perlu menerbitkan peraturan, seperti Peraturan Pemerintah (PP) yang sebagai turunan dari UU 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
Dimana PP itu harus mencakup perlindungan, rehabilitasi, tenaga kerja, pendidikan, jaminan aman atas kekerasan dan sebagainya.
- Sarana dan Prasarana Pendidikan
Selama ini pemerintah memakai pendidikan inklusi kepada anak-anak down syndrome, seharusnya sistem pendidikanlah yang menyesuaikan dengan kondisi anak-anak down syndrome.
- Akses Keterampilan
Saat ini banyak juga anak-anak down syndrome yang mengasah keterampilan seperti tata boga, tata busana, dan home industri namun hanya terbatas di kota-kota besar saja, belum menyebar ke seluruh nusantara.
4) Perlindungan Tindak Kekerasan Seksual
Pemerintah perlu mencegah dan menindak secara hukum pelaku tindak kekerasan seksual yang menyasar ke anak-anak down syndrome.
Sumber : suaramuslim
Tr : Nadia Sinaga