Teropongonline, Medan-Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terhadap vaksin virus corona buatan perusahaan asal China, Sinovac halal untuk digunakan.
.
MUI menggelar sidang komisi fatwa halal pada Jumat (08/01/2021). Sidang tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota komisi fatwa serta tim auditor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.
.
Meskipun MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin sinovac suci dan halal, untuk kebolehan penggunaan terkait aspek keamanan MUI menyatakan masih menunggu keputusan BPOM.
.
Tr & design : Mhd. Iqbal
Mengenal Taksonomi Bloom Domain Efektif
Halo Sobat Pong Pong! Tahukah Kamu? Taksonomi Bloom adalah suatu kerangka kerja yang digunakan untuk mengklasifikasikan tujuan pembelajaran. Istilah ini...