Halo Sobat Pong-pong!
Teropongdaily, Medan-Tahukah kamu? Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024. Data Pemilih Tetap (DPT) dan Data Pemilih Sementara (DPS) diproses secara berkala oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Status data Pemilih dapat dicek melalui situs resmi Cek DPT Online KPU.
Sebelum hari pemungutan suara ada tata cara yang harus diperhatikan dengan benar dalam mencoblos di TPS.
- Buka website DPT di cekdptonline.kpu.go.id
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Masukkan nomor HP (WhatsApp) untuk dikirim kode OTP
- Masukkan kode OTP yang terkirim melalui WhatsApp
- Klik “Konfirmasi”
- Halaman akan menampilkan data:
- Nama lengkap Pemilih
- NIK dan NKK
- Nomor dan lokasi TPS
- Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Klurahan.
Koordinator Divisi Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Frendy Zebua menyampaikan mengenai persiapan yang harus dilakukan menuju Pilkada 27 November 2024.
“Semua yang terdaftar di dalam DPT itu nantinya tanggal 27 November 2024. Bisa datang ke TPS yang ada di dalam tampilan DPT online untuk mencoblos, dimulai dari jam 12.00 – 13.00 WIB,” jelasnya.
Tr : Isty
Editor : Feby Indrani