• Latest
  • Trending
  • All
  • Kabar Kampus
  • Feature
  • Opini
  • Sosok

Polda Sumut Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional

29 August 2019
Mengapa Seni Dijadikan Mesin Cuci Uang?

Mahasiswa FKIP UMSU Raih Gelar Duta Muda Inspirator Sumatera Utara 2026

4 February 2026
Mengapa Seni Dijadikan Mesin Cuci Uang?

Mengapa Seni Dijadikan Mesin Cuci Uang?

4 February 2026
Pada Hal-Hal yang Tak Pernah Pergi

Survei: Pandangan Mahasiswa UMSU terhadap Peluang dan Tantangan Kerja di Era Digital

4 February 2026
Pada Hal-Hal yang Tak Pernah Pergi

UMSU Mart Berhenti Beroperasi

4 February 2026
Pada Hal-Hal yang Tak Pernah Pergi

Pada Hal-Hal yang Tak Pernah Pergi

4 February 2026
UKM-LPM Teropong UMSU Gelar Webinar Nasional Literasi Hukum Digital

FKIP UMSU Menyokong Pembelajaran Visual melalui Ruang Podcast

29 January 2026
UKM-LPM Teropong UMSU Gelar Webinar Nasional Literasi Hukum Digital

Kecemasan Mahasiswa di Tengah Isu Perang Dunia Ketiga

29 January 2026
UKM-LPM Teropong UMSU Gelar Webinar Nasional Literasi Hukum Digital

UKM-LPM Teropong UMSU Gelar Webinar Nasional Literasi Hukum Digital

29 January 2026
UKM LPM Teropong Pelajari Strategi Bisnis Media dalam Kunjungan ke Harian Analisa

UKM LPM Teropong Pelajari Strategi Bisnis Media dalam Kunjungan ke Harian Analisa

26 January 2026
Masihkah Mahasiswa Menjadi Suara Rakyat?

Akademisi UMSU Kritik Resolusi PBB soal Timur Tengah

25 January 2026
Masihkah Mahasiswa Menjadi Suara Rakyat?

Masihkah Mahasiswa Menjadi Suara Rakyat?

25 January 2026
Pengamat Politik UMSU Soroti Putusan MK: Wartawan Tidak Bisa Langsung Dipidana

UMSU Kukuhkan Guru Besar Energi Terbarukan

24 January 2026
  • Tentang
  • Advertisement
  • Contact
Sunday, 8 February 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
BERLANGGANAN
UKM-LPM Teropong UMSU
  • Artikel
  • Foto Jurnalistik
  • Kabar SUMUT
  • Kabar Kampus
  • Kabar Medan
  • Majalah
  • Newsletter
  • Sastra
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Almamater
    • Ekonomi
    • Feature
    • Infografik
    • Lifestyle
    • Opini
    • Politik
    • Ragam
    • Sipongpong
    • Sobatpongpong
    • Sosok
    • Terkini
  • Artikel
  • Foto Jurnalistik
  • Kabar SUMUT
  • Kabar Kampus
  • Kabar Medan
  • Majalah
  • Newsletter
  • Sastra
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Almamater
    • Ekonomi
    • Feature
    • Infografik
    • Lifestyle
    • Opini
    • Politik
    • Ragam
    • Sipongpong
    • Sobatpongpong
    • Sosok
    • Terkini
No Result
View All Result
UKM-LPM Teropong UMSU
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Polda Sumut Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional

by REDAKSI TEROPONG
29 August 2019
in Tak Berkategori
Reading Time: 3 mins read
0
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Teropongonline,Medan-Kombes Pol Hendri Marpaung Direktur  Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengatakan sindikat Narkotika atas penangkapan ke delapan tersangka awalnya dari China, lalu ke perairan Malaysia setelah itu masuk ke Aceh dan selanjutnya sampai di Kota Medan. Dan dari Kota Medan nantinya akan didistribusikan ke Provinsi lainnya yang berada di Indonesia. Rabu, (28/08/19).

Atas penangkapan ke delapan tersangka ini, Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyita sebanyak 73 Kg Sabu, 70 Kg Ganja, dan lima ribu dua puluh lima setengah butir Pil Ecstasy.

RelatedPosts

Ki Hadjar Dewantara dan Lahirnya Konsep Pendidikan Nasional

HMJ EP UMSU Gelar Pelantikan dan Rapat Kerja Periode 2025/2026

Pasca Libur Akademik, UMSU Renovasi Ruang Administrasi Keuangan

” Pada hari ini, kami menangkap sindikat Narkotika Internasional yang masuk dari perairan Malaysia lalu masuk ke Aceh, selanjutnya  menuju Kota Medan yang nantinya didistribusikan ketempat-tempat Provinsi lain,”katanya.

Penangkapan ini terjadi berawal pada hari selasa tanggal 20 Agustus pukul 23.00 Wib, di Jl. Selamat Ketaren samping Indomaret depan Rumah Sakit Haji. Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menghentikan satu unit Angkot warna kuning BK 7225 DM dengan melakukan penangkapan I Als. IR yang membawa 70 Kg Ganja yang telah dikemas siap untuk diedarkan.

Selanjutnya, dari informasi I Als. IR dan tersangka ME bahwa AAS pemilik Narkotika jenis sabu berada di Jl. Ladtisarda Nusantara VIII, Kab. Asahan.

Setelah itu Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba mengembangkan informasi singkat dari IR dan ME, bahwa AAS berada di depan sekolah MAN Asahan. Dari tangan AAS polisi mendapatkan 2 Kg sabu-sabu, namun pada saat ditangkap AAS mencoba melarikan diri. Atas hal ini anggota Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkannya, namun saat dibawa ke Rumah Sakit nyawa AAS telah tiada.

Kemudian berbekal keterangan AAS, Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba melakukan pengembangan pada hari minggu tanggal 25 Agustus tepatnya pukul 10.00 Wib, di komplek Asrama Abdul Hamit Jl. Medan Binjai. Setelah itu Unit 2 Subdit I memberhentikan satu unit mobil Grand Vitara BK 1140 AF  dan melakukan penangkapan terhadap tersangka M Als. N dan tersangka FHP Als. F.

Dalam penggeledahan mobil tersebut ditemukan 1Kg sabu dengan pil ecstasy lima ribu dua puluh lima setengah. Kemudian Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba kembangkan pada tersangka M Als. N bahwa terdapat tersangka lainnya. 

Lalu Unit 2 Subdit I melakukan pengejaran terhadap tersangka yang mengendarai satu unit mobil Toyota Avanza BK 1507 OY warna putih. Dan sekitar pukul 11.00 Wib, di Jl. Brangrang di depan kantor kodim Kec. Selasai Kab.Langkat, polisi melakukan penangkapan AC Als. D.

Dari penggeledahan AC Als. D tidak ditemukan bukti karena dia telah berkomunikasi dengan rekannya. Namun kepolisian terus kembangkan informasi pada saat penangkapan M Als. N, mereka mencoba melarikan diri maka polisi melakukan tindakan tegas, lalu tersangka M Als.N dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara.

Selanjutnya tersangka FHP Als. F dan AC Als. D beserta barang bukti kita bawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut. Dan dari hasil ketiga tersangka ini bahwa ada seorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu di Jl. Megawati Kec. Binjai. Kemudian dari hasil keterangan FHP Als. F kita kembangkan pada tanggal 25 Agustus 2019 pukul 19.00 Wib. Lalu kita memberhentikan satu unit mobil Granmax BK 8035 PK dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kemudian tersangka A dilakukan penggeledahan pada mobilnya terdapat 70 Kg jenis sabu-sabu, dengan modus memasukkan barang bukti kedalam ketiga ban mobilnya.

Dalam hal ini, para tersangka melanggar Pasal 111 Ayat (2), pasal 114, pasal 112 dan pasal 132 UU No.35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda paling sedikit 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), dan paling banyak 10.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Terlepas  dari permasalahan ini, Hendri berharap akan terus mengungkap dan menindak pelanggar pelaku tindak pidana Narkotika dan obat-obatan terlarang.

” Kita tidak akan pernah berhenti melakukan pengungkapan dan tindakan tegas pada pelanggar pelaku tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang,”harapnya.

Reporter : muhammad ryzki alhaj

Tags: #kapoldasumut
Previous Post

Kapolda SUMUT Himbau Generasi Bangsa Tidak Terjerumus Narkoba

Next Post

Pandangan Ma’ruf Amin Terkait Pemindahan Ibu Kota Indonesia

Related Posts

Ki Hadjar Dewantara dan Lahirnya Konsep Pendidikan Nasional

Ki Hadjar Dewantara dan Lahirnya Konsep Pendidikan Nasional

by REDAKSI TEROPONG
3 August 2025
0

Halo Sobat Pong-pong! Pendidikan Indonesia tak lepas dari perjuangan para tokoh besar yang meletakkan dasar penting bagi kemajuan bangsa. Salah...

HMJ EP UMSU Gelar Pelantikan dan Rapat Kerja Periode 2025/2026

HMJ EP UMSU Gelar Pelantikan dan Rapat Kerja Periode 2025/2026

by REDAKSI TEROPONG
27 April 2025
0

Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Ekonomi Pembangunan (EP) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) melaksanakan pelantikan kepengurusan baru dan rapat kerja di...

Pasca Libur Akademik, UMSU Renovasi Ruang Administrasi Keuangan

Pasca Libur Akademik, UMSU Renovasi Ruang Administrasi Keuangan

by REDAKSI TEROPONG
15 April 2025
0

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) melakukan renovasi ruang administrasi keuangan di kampus utama usai libur akademik semester ganjil. Perubahan ini...

Fakultas Hukum UMSU Raih Juara di IULDC 2025, Buktikan Keunggulan Debaternya

Fakultas Hukum UMSU Raih Juara di IULDC 2025, Buktikan Keunggulan Debaternya

by REDAKSI TEROPONG
23 February 2025
0

Teropongdaily, Medan-Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) kembali mengukir prestasi dengan meraih gelar juara dalam ajang IKAFH UNKHAIR Legal...

Tips Menjaga Kesehatan Mental

Dosen FISIP UMSU Latih Pelajar SMK Manfaatkan AI untuk Desain Fashion

by REDAKSI TEROPONG
14 January 2025
0

Teropongdaily, Medan-Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) melaksanakan program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), di...

Pemko Medan Terapkan One Day No Car

Hidroponik: Solusi Pertanian di Lahan Terbatas

by REDAKSI TEROPONG
3 January 2025
0

Halo Sobat Pong-pong! Tahukah kamu? Hidroponik merupakan sebuah budidaya menanam tanpa media tanah dengan cara memanfaatkan air. Sistem ini cocok...

Next Post

Pandangan Ma’ruf Amin Terkait Pemindahan Ibu Kota Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Di Balik Anggaran Triliunan, Anak-Anak Jadi Korban

Di Balik Anggaran Triliunan, Anak-Anak Jadi Korban

4 months ago
MAGNETHO Sebagai Wadah Produk dan Karya Anak Bangsa

MAGNETHO Sebagai Wadah Produk dan Karya Anak Bangsa

4 years ago

Popular News

    Connect with us

    Berlangganan melalui Email

    Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui email.

    Join 5 other subscribers

    Konten Terbaru

    • Mahasiswa FKIP UMSU Raih Gelar Duta Muda Inspirator Sumatera Utara 2026 3 February 2026
    • Mengapa Seni Dijadikan Mesin Cuci Uang? 2 February 2026
    • Survei: Pandangan Mahasiswa UMSU terhadap Peluang dan Tantangan Kerja di Era Digital 31 January 2026

    Tentang Kami

    Pers Mahasiswa TEROPONG merupakan salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). UKM-LPM TEROPONG UMSU berdiri pada 12 Juli 2001 dan sampai saat ini merupakan satu-satunya UKM yang mengelola bidang penerbitan dan pers di tingkat UMSU.

    • Tentang
    • Advertisement
    • Contact

    © 2022 UKM-LPM Teropong UMSU | Designed and Developed by Agatha Projects.

    No Result
    View All Result
    • Artikel
    • Foto Jurnalistik
    • Kabar SUMUT
    • Kabar Kampus
    • Kabar Medan
    • Majalah
    • Newsletter
    • Sastra
    • Nasional
    • Internasional
    • Lainnya
      • Almamater
      • Ekonomi
      • Feature
      • Infografik
      • Lifestyle
      • Opini
      • Politik
      • Ragam
      • Sipongpong
      • Sobatpongpong
      • Sosok
      • Terkini

    © 2022 UKM-LPM Teropong UMSU | Designed and Developed by Agatha Projects.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In