Teropongdaily, Medan-Pelecehan seksual bisa terjadi pada siapa saja, termasuk pria dan wanita. Dikutip dari artikel Komnas Perempuan mengenai bentuk-bentuk pelecehan seksual, pelecehan seksual didefinisikan sebagai tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korbannya.
Beberapa kasus pelecehan seksual kerap diabaikan dan dianggap sepele oleh pelakunya. Padahal, perilaku ini tentu tidak bisa dibiarkan. Tidak sedikit korban pelecehan seksual yang mengalami trauma yang berkepanjangan.
Berikut ini bentuk-bentuk pelecehan seksual yang perlu diwaspadai.
Bentuk-Bentuk Pelecehan Seksual
Sampai sekarang, banyak orang yang belum memahami perilaku apa saja yang masuk ke dalam kategori pelecehan seksual.
Berikut ini kategori pelecehan seksual yang perlu diketahui :
- Perilaku Menggoda
Perilaku menggoda ditandai dengan perilaku seksual yang menyinggung, tidak pantas dan tidak diinginkan oleh korban. Contohnya, menggoda seseorang hingga membuatnya risih, memaksa seseorang untuk melakukan hal yang tidak disukainya, dan ajakan lain yang tidak pantas atau diinginkan seseorang.
- Pelanggaran Seksual
Perilaku ini berupa pelanggaran seksual berat seperti, menyentuh, merasakan atau meraih secara paksa, serta penyerangan seksual yang tidak pantas atau diinginkan oleh seseorang.
- Pelecehan Gender
Perilaku ini berupa pernyataan yang menghina atau merendahkan seseorang karena jenis kelamin yang dimilikinya. Contohnya, komentar yang menghina, gambar atau tulisan yang merendahkan, lelucon cabul atau candaan tentang seks.
- Pemaksaan Seksual
Perilaku ini terkait seks yang disertai ancaman hukuman. Artinya, seseorang dipaksa melakukan perilaku yang tidak diinginkannya. Jika tidak, ia diberi ancaman hukuman tertentu. Bisa berupa pencabutan promosi kerja, evaluasi kerja yang negatif, ancaman terhadap keselamatan diri atau keluarga, hingga ancaman teror dan pembunuhan.
- Penyuapan Seksual
Perilaku ini berupa permintaan aktivitas seksual dengan janji imbalan yang dilakukan secara terang-terangan. Misalnya seorang wanita/pria mengajak seorang anak melakukan hubungan intim dengan iming-iming uang, asalkan ia tidak memberitahukannya kepada orang lain.
Tr : Gustriani Ningsih
Editor : Khofifah Aderti Mutiara
Sumber : halodoc.com