Teropongdaily, Medan-Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) resmi menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan Mentoring dan Ujian Komprehensif. Selasa, (10/01/2023).
Berdasarkan hasil Rapat Tim Badan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (BIM) hari Selasa, 03 Januai 2023, terkait SK Rektor nomor 5070/KEP/II.3.AU/UMSU/F/2022 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan Ujian
Komprehensif dan Kajian Intensif Al-Islam dan Kemuhammadiyahan yang ditetapkan oleh
Badan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan.
Maka dengan ini kami beritahukan bahwa teknis
pelaksanaan Mentoring dan Ujian Komprehensif sebagai berikut :
- Bagi Mahasiswa Angkatan Tahun 2016-2021, maka diberikan pilihan :
a. Jika memilih menyelesaikan mentoring, maka tidak perlu mengikuti Ujian
Komprehensif.
b. Jika memilih tidak menyelesaikan mentoring, maka harus mengikuti Ujian
Komprehensif.
- Bagi Mahasiswa Angkatan Tahun 2021/2023 proses mekanisme sebagai berikut :
a. Mahasiswa baru yang sudah mengikuti KIAM maka Output/RTL yaitu melaksanakan mentoring dengan materi yang ditetapkan yang akan dimentoring oleh
Dosen AIK.
b. Bagi Mahasiswa yang sudah Lulus Mata Kuliah AIK Semester I, II, III dan lV, maka wajib mengikuti Ujian Kompre SKPI dengan materi Uji Penyelenggaraan Fardhu
Kifayah dan Materi Kemuhammadiyahan.
Tr: Mutiara Malshara
Editor : Andini Rizky