Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN). Putusan tersebut kembali memunculkan kritik akademisi dan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) terkait arah kebijakan pemindahan ibu kota negara, Senin (18/05/2026).
Dosen Hukum Administrasi Negara Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Benito Asdhie Kodiyat, menilai gugatan terhadap Undang-Undang IKN merupakan bentuk ekspresi masyarakat dalam menyikapi kebijakan negara.
“Pengujian Undang-Undang Ibu Kota Negara itu merupakan ekspresi atau sikap warga negara terhadap diberlakukannya Undang-Undang tersebut. Kalau kita melihat isi permohonannya, para pemohon menganggap pembangunan IKN ini adalah sesuatu yang sia-sia dan pembentukan Undang-Undangnya dinilai tidak didasarkan pada partisipasi masyarakat yang cukup,” ujarnya.
Menurut Benito, Mahkamah Konstitusi memiliki pandangan berbeda terhadap dalil para pemohon sehingga seluruh gugatan ditolak. Ia menjelaskan bahwa secara konstitusional Jakarta masih menjadi ibu kota negara karena belum diterbitkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota.
“Mahkamah memandang lain dan akhirnya menolak seluruh gugatan para pemohon. Mahkamah juga menilai bahwa ibu kota negara saat ini masih Jakarta, karena sampai sekarang belum ada keputusan presiden terkait penetapan Ibu Kota Nusantara sebagai ibu kota negara Indonesia,” jelasnya.
Ia juga memprediksi Presiden Prabowo Subianto belum akan mengeluarkan Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota dalam waktu dekat. Menurutnya, pemerintah saat ini masih lebih fokus terhadap program-program prioritas nasional.
“Saya berkeyakinan Presiden Prabowo kemungkinan belum akan mengeluarkan keputusan presiden itu dalam waktu dekat. Bisa saja dua atau tiga tahun ke depan, atau bahkan tidak dikeluarkan sama sekali. Karena Presiden melihat masih banyak hal yang lebih strategis untuk diprioritaskan, seperti program makan bergizi gratis, pembangunan desa, dan koperasi desa sebagai bagian dari pembangunan Indonesia,” katanya.
Sementara itu, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UMSU semester VI Prodi Manajemen, Rani Juliani, menilai pembangunan IKN masih menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, terutama terkait besarnya anggaran yang telah dikeluarkan pemerintah.
“Menurut aku agak aneh saja melihat anggaran yang begitu besar dikeluarkan untuk pembangunan IKN. Sementara sampai sekarang masih terus diperdebatkan dan bahkan nantinya bisa saja direvisi lagi sampai puluhan tahun ke depan. Jadi menurutku seharusnya pemerintah memikirkan langkah itu lebih matang sebelum mengambil keputusan besar,” ujarnya.
Rani juga mempertanyakan alasan awal pembangunan IKN yang disebut sebagai upaya pemerataan pembangunan di Kalimantan.
“Kalau memang alasannya untuk pemerataan pembangunan dan memperkuat Kalimantan, menurutku pemerintah sebenarnya dari awal sudah harus memahami bahwa Kalimantan memang bukan pusat ekonomi Indonesia. Jadi menurutku perlu ada perencanaan yang benar-benar matang supaya kebijakan seperti ini tidak terkesan terburu-buru,” tambahnya.
Tr: Elza


















