Teropongonline,Medan-Pihak Kepolisian yang tergabung dari unsur Polrestabes Medan, Polsek Medan Area, Polsek Percut Sei Tuan, Koramil 03 Medan Denai, dan Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) merubuhkan rumah terduga sarang narkoba di Jalan. Jermal XV, Kecamatan Medan Denai pada Selasa (13/8/3019) siang.
Dua petak rumah yang diduga dijadikan tempat sarang Narkoba itu dirubuhkan menggunakan alat berat. Warga disekitar pun langsung mengerumuni lokasi tempat kejadian.
Kegiatan ini dilakukan guna mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di kawasan yang sudah dikenal dengan daerah kampung narkoba tersebut.
Kompol. Anjas Asmara Siregar selaku Kapolsek Medan Area yang memimpin kegiatan tersebut mengatakan awalnya pihak Kepolisian ingin kembali melakukan penggrebekan. Akan tetapi, ketika tiba di lokasi rumah yang diduga tempat berkumpulnya para pengedar narkoba tersebut kosong tak berpenghuni.
” Sesuai dengan perintah Kapolrestabes Medan kita lakukan perubuhan terhadap rumah tersebut,” jelasnya dihadapan wartawan.
Sebelumnya, kawasan Jermal XV ini telah beberapa kali dilakukan penggrebekan. Bahkan pada 5 Agustus 2019 lalu Polisi berhasil mengamankan 37 orang terkait penyalahgunaan narkoba.
Reporter : Agung Harahap