Anggota Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Prof. H. Johni Najwan, S.H., M.H., Ph.D., menekankan pentingnya berbagai sudut pandang dalam mewujudkan penegakan hukum berkeadilan pada Seminar Nasional di Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Kamis (05/11/2026).
Dalam pemaparannya, Johni menjelaskan bahwa filsafat hukum merupakan pemikiran mendasar mengenai hakikat hukum, keadilan, moralitas, kekuasaan, serta hubungan hukum dengan masyarakat modern.
“Filsafat hukum kontemporer merupakan perkembangan pemikiran filosofis mengenai hakikat hukum itu sendiri, legitimasi terhadap kekuasaan, legitimasi terhadap keadilan, moralitas, serta hubungan antara hukum dan masyarakat modern,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa cara pandang seseorang terhadap hukum dipengaruhi oleh latar belakang keluarga, pendidikan, pekerjaan, hingga referensi yang dibaca. Perbedaan tersebut membuat setiap individu memiliki pandangan tersendiri mengenai sesuatu yang dianggap ideal.
“Oleh karena itu, ideal menurut saya belum tentu ideal menurut Bapak dan Ibu semua. Sebaliknya, yang ideal menurut Bapak dan Ibu belum tentu ideal menurut saya,” katanya.
Menurutnya, penyelesaian persoalan hukum perlu mempertimbangkan berbagai perspektif agar menghasilkan solusi yang lebih ideal. Hal ini karena setiap manusia memiliki keterbatasan waktu dan kemampuan dalam memahami suatu persoalan.
“Solusi yang kita lihat terhadap suatu persoalan itu kita lihat dari berbagai macam sisi, maka itulah yang paling ideal,” jelasnya.
Johni menyoroti sejumlah faktor yang memengaruhi perkembangan filsafat hukum kontemporer, mulai dari perubahan sosial, digitalisasi, demokrasi, negara hukum, hingga perlindungan hak asasi manusia.
“Perkembangan sekarang pada era digitalisasi. Itu akan memengaruhi cara berpikir kita,” ungkapnya.
Ia kemudian mengaitkan perkembangan tersebut dengan teori law as a tool of social engineering dari Roscoe Pound yang hingga kini masih menjadi salah satu rujukan dalam penelitian dan penulisan hukum.
“Hukum itu sebagai alat untuk merekayasa masyarakat,” pungkasnya.




















