Teropongdaily, Medan-Pemerintah Kota (Pemko) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan akan menerapkan sistem parkir berlangganan mulai 1 Juli 2024 mendatang, dalam hal ini warga Medan turut berkomentar mengenai sistem penerapannya, Kamis (20/06/2024).
Dikutip dari medan.tribunnews.com, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis mengatakan untuk rincian tarif parkir berlangganan setiap jenis kendaran berbeda-beda.
“Untuk biaya parkir berlangganan kendaraan roda dua Rp 90.000. Kemudian roda empat Rp 130.000. Sementara, untuk truk atau bus sebesar Rp 170.000. Harga ini untuk satu tahun pembayaran parkir. Jadi satu kali saja bayar setiap tahunnya,” jelasnya.
Dalam hal ini warga Kota Medan, Martin memberikan tanggapannya mengenai parkir berlangganan ini, ia kurang setuju atas kebijakan baru ini dikarenakan ia juga masih berpindah untuk tempat parkir.
“Kurang setuju, dikarenakan saya sendiri masih berpindah-pindah tempat untuk saya parkir jadi untuk berlangganan sendiri harus punya tempat khusus sedangkan saya masih berpindah kalo yang lain sah-sah saja ,” ucapnya.
Hal yang sama, Juru parkir, Hairuddin mengungkapkan siap jika ada penerapan hal-hal yang baru dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.
“Kita udah siap di lapangan jika ada penerapan baru, namun untuk cara berlangganan ini saya belum tau bagaimana sistemnya,” ungkapnya saat diwawancarai Kru Teropong.
Untuk diketahui, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan mengatakan parkir berlangganan ini diwajibkan untuk pengendara yang mau memarkirkan di wilayah konvensional retribusi perparkiran di Kota Medan.
Tr: Raja Hamdani Lubis
Editor: Salsabila Balqis