Teropongonline, Medan-Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara terjunkan Tim Pengawas Rokok guna menertibkan oknum-oknum yang kerap masih merokok pasca diterapkannya peraturan larangan merokok berdasarkan surat edaran dari Rektor Nomor: 399/KEP/II.3-AU/UMSU/C/2019. Pihak kampus juga mengedarkan banner larangan merokok di setiap fakultas dan sudut kampus. (31/01/20)
.
Tim pengawas rokok yang diterjunkan pihak kampus merupakan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi.
.
Hal tersebut dibenarkan oleh Dr. Ribut Priadi S.Ikom.,M.Ikom selaku kepala Humas UMSU yang mengatakan bahwa tim pengawas rokok yang dipilih dari mahasiswa berfungsi untuk memberikan himbauan dan arahan bagi oknum yang masih ketahuan merokok di kawasan bebas rokok
.
“Sebenarnya yang kita harapkan jika sesama mahasiswa yang menjadi pengawasnya itu lebih komunikatif dalam mengkomunikasikannya dan membangun kesadaran bersama agar tidak merokok dan juga mereka paham asap rokok itu mengganggu,” ujarnya
.
Ribut mengungkapkan bahwa pihak kampus telah menyediakan tempat terkhusus bagi mahasiswa yang ingin merokok yaitu di kantin bagian luar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP)
.
Namun secara perlahan tempat tersebut akan dirubah menjadi tempat yang dilarang untuk merokok. “Ada tempatnya di bagian luar kantin FISIP itu tapi seiring berjalannya waktu tempat itu juga akan diterapkan larangan itu dan dengan perlahan tapi pasti dengan minimnya area merokok juga membuat berkurangnya perokok dikampus nanti,” tambahnya
.
Dosen FISIP UMSU tersebut juga berharap UMSU mampu menuju kampus bebas asap. “Saya punya harapan besar dengan adanya ini kampus kita menjadi kampus bebas asap,” tutupnya penuh harap

Sejak dikeluarkannya surat edaran larangan merokok, kesadaran warga kampus masih terbilang kurang mematuhinya. Maka dibutuhkan sosialisasi dan tindakan yang melibatkan seluruh kalangan di universitas agar peraturan tersebut dilaksanakan dengan baik
.
Menanggapai hal tersebut Kepala Bagian Umum UMSU Muhammad Reyza Suwanto Sitorus, S.P selaku penanggung jawab penerapan aturan tersebut mengatakan peraturan rokok saat ini masih proses sosialisasi terkhusus di kantin.
.
“Sekarang kita juga masih tahap sosialisasi di kantin walaupun sudah ada larangan dengan adanya tertera simbol merah sebagai tanda larangan merokok,”ujarnya saat ditemui Kru Teropong
.
Penerapan peraturan larangan merokok tidak hanya berlaku untuk rokok saja melainkan juga untuk vape atau rokok elektrik. Hal itu disebabkan meski tidak melalui proses pembakaran, rokok elektrik tersebut tetap saja mengeluarkan asap yang berbahaya untuk diri sendiri dan orang disekitar
.
Hasil dari pantauan Reyza setelah beberapa bulan diterapkannya peraturan tersebut sudah memiliki banyak perubahan. “Kita lihat saat ini sudah banyak perubahan kan, dengan akreditasi A ini kita juga tidak ingin hal yang sama terhadap asap rokok kita telah melihat sedikit demi sedikit mulai hilang dari kampus ini,” tuturnya
.
Tahap sosialisasi yang dilakukan pihak kampus ternyata mendapat dukungan penuh dari kalangan mahasiswa. Salah satunya dari Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Resimen Mahasiswa (Menwa) yang mengaku ikut ambil bagian dalam tim pengawas rokok sejak dua bulan lalu yang dibentuk oleh Biro Adminitrasi Umum (BAUM) dan mengajukan diri secara sukarelawan
.
Muflih Lubis selaku salah satu anggota dari tim pengawas rokok mengatakan dalam satu tim pemantau tersebut beranggotakan lima orang yang masing-masing bergerak ke titik-titik rawan mahasiwa merokok misalnya di depan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dan bagian belakang gedung Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) pada jam istirahat sekitaran dari pukul 09.00 sampai 11:00 WIB
.
“Tim ini bukan untuk melarang saja tapi juga untuk mengingatkan bahwa surat rektor mengabarkan kawasan tersebut merupakan kawasan dilarang merokok dikarenakan sudah ada tempat merokok sendiri yaitu di kantin. Bukan hanya itu kami juga menerima aspirasi, kritik dan saran mahasiwa agar nantinya bisa kami sampaikan ke BAUM,” ujar anggota Resimen Mahasiswa itu
.
Ia menegaskan semua mahasiswa yang merokok harus mengikuti peraturan yang ada, jika tidak terima dengan hal tersebut bisa melaporkan langsung ke pihak universitas
.
“Boleh merokok tapi harus di kawasanya, jangan di daerah yang dilarang karena kan itu sudah dibuat keputusan sama rektor. Jangan memberontak dan sampaikan aspirasinya langsung ke atas (pihak rektorat) karena kami gak boleh bergerak sampai rokok itu dimatikan,” tegas mahasiwa Fakultas Hukum semeter V yang juga menjabat sebagai Komandan Purna Wirawan di Resimen Mahasiwa ini
.
Menanggapi hal tersebut Surya Prasetya salah seorang mahasiwa yang pernah kedapatan ditegur oleh tim pengawas rokok mengaku kesal akan teguran tersebut namun menurutnya jika merokok ditempat yang tidak seharusnya juga merupakan perbuatan yang salah
.
“Ya menurut saya agak lancang ya karna saya lagi ngerokok disuruh matikan di suruh pindah mengganggu jadinya, tapi jika mereka melarang ya saya matikan karena kan itu memang bukan tempatnya untuk merokok dan sudah ada tulisan dilarangan merokok cuma kita langgar dan mereka itu benar kok, mereka kan hanya mengingatkan,” ujar mahasiwa FISIP prodi Ilmu Komunikasi semester dua.
.
Mahasiswa Fakultas ilmu sosial Ilmu Politik UMSU, Fikri Adriansyah, juga mengatakan merasa sedikit keberatan walaupun ia sendiri mengaku tak merokok. “Kurang setuju sebab lahan yang disediakan untuk kawasan merokok terlalu sempit, tak cukup untuk menampung seluruh perokok yang ada dikampus UMSU,”Ujar Mahasiswa Ilmu Komunikasi Semester enam ini.
.
Tr: Noverina, Khairunissa Piliang, Dan Ernanda