Teropongdaily, Medan- Pemekaran tersebut merupakan rencana dari pembentukan provinsi di ujung timur Indonesia dan telah di sahkan pada tanggal 6 April 2022 lalu oleh Badan Legilasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
Provinsi Papua Selatan (Ha Anim) akan menjadikan Merauke sebagai ibu kota, kemudian ibu kota Provinsi Papua Tengah (Meepago) akan berada di Timika, dan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago) adalah Wamena. Setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) soal pemekaran wilayah di Papua ini disahkan sebagai RUU inisiatif DPR di Rapat Paripurna, pembahasan RUU akan dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat I bersama Pemerintah.
Tr : Adhlin Faridz