Teropongdaily, Medan-Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, maraknya isu dinasti politik terhadap Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), Prabowo-Gibran kini mengundang ragam sentimen masyarakat terkait kebenaran akan hal tersebut. Senin, (06/11/2023).
Pengamat politik sekaligus Dekan Fakultas Hukum (FAHUM) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Faisal, S.H., M.Hum., memberikan tanggapannya akan hal ini dalam wawancaranya bersama salah satu Kru Teropong.
“Dugaan masyarakat tidak bisa disalahkan, bahwa ada dugaan ingin melanggengkan politik dinasti dan bila seandainya ini terjadi, ini merupakan suatu penghianatan terhadap reformasi. Karena salah satu tuntutan dari mahasiswa dan masyarakat pada tahun 1998 saat reformasi adalah menolak kolusi, korupsi dan nepotisme. Jadi kalau seandainya ini terjadi dari pencalonan Gibran, ini jelas menunjukkan nepotisme terjadi di negara kita,” ungkapnya.
Dalam wawancara juga di singgungkan terkait keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai ambigu saat menetapkan keputusan peraturan MK terkait minimal usia Cawapres tidak boleh dibawah 40 tahun. Namun berubah dengan penambahan frase, pemberian izin selama menjabat sebagai kepala daerah.
“Dari putusan ini kan sudah mulai terjadi perdebatan, kenapa perdebatan? Bahwa sebelumnya ada juga perdebatan permohonan ke MK terkait dengan batas usia tapi ditolak oleh MK. Tetapi permohonan terakhir diterima oleh MK, dalam proses itu ada menyinggung, pada batas usia dibawah 40, yaitu Gibran. Nah ini menimbulkan pertanyaan dan perdebatan di masyarakat, kenapa MK yang tadinya beberapa permohonan ditolak yang terakhir ini diterima,” jelas Faisal.
Ketua MK, Anwar Usman, yang merupakan paman dan ipar langsung dengan Presiden pun tak luput dari kecurigaan atas andilnya dalam penetapan keputusan ini.
“Karena dalam Undang-Undang (UU) MK sendiri, hakim MK apabila ada dinas kepentingan itu tidak boleh mengutus perkara yang ditanganinya, dia harus mundur. Permohonan gugatan di Mahkamah Kode Etik Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang meminta proses ini diperiksa, kita memang sedang menunggu putusan MKMK walaupun dalam berita, ketua MK dinyatakan bersalah,” ujar Faisal.
Akhirnya, Faisal menyampaikan pandangannya terkait probabilitas naik atau turunnya elektabilitas Prabowo dalam Pemilu bisa saja berubah tergantung pada rakyat.
“Jika seandainya benar sejak pencalonan Gibran elektabilitas Prabowo turun, berarti masyarakat menyadari bahwa hal-hal tidak sehat dalam proses pencalonan dan pencawapresan terhadap Prabowo dan Gibran. Tapi inikan juga dari sudut pandang yang lain, sudut pandang yang lain mungkin beranggapan dengan dicalonkannya Gibran itu akan meningkatkan elektabilitas atau mendongkrak suara, ini juga yang sedang ditunggu oleh masyarakat,” pungkasnya.
Tr : Choirun Annisa
Editor : Khofifah Aderti Mutiara
Sumber Foto : tumblr