• Latest
  • Trending
  • All
  • Kabar Kampus
  • Feature
  • Opini
  • Sosok

Kontroversi “Tanpa Persetujuan Korban” dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021

29 November 2021
Kontroversi Konten Kreator Jadi Momentum Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Kontroversi Konten Kreator Jadi Momentum Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

12 August 2026
Jawab Pertanyaan, Mahasiswa UMSU Bawa Pulang TV dari CFD Kampus

Jawab Pertanyaan, Mahasiswa UMSU Bawa Pulang TV dari CFD Kampus

10 August 2026
Mahasiswa UMSU Ukir Prestasi, Raih Juara II Reels & Short Video Competition

Mahasiswa UMSU Ukir Prestasi, Raih Juara II Reels & Short Video Competition

10 August 2026
Anggaran BRIN Triliunan Rupiah, Hasil Inovasi Dinilai Masih Minim

Anggaran BRIN Triliunan Rupiah, Hasil Inovasi Dinilai Masih Minim

8 August 2026
Daffa Khairi Raih Duta Genre, Bukan Sekadar Selempang

Daffa Khairi Raih Duta Genre, Bukan Sekadar Selempang

8 August 2026
Yayasan STIKes Indah Medan Resmi Diserahkan kepada Persyarikatan Muhammadiyah

Yayasan STIKes Indah Medan Resmi Diserahkan kepada Persyarikatan Muhammadiyah

6 August 2026
UMSU Perkuat Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila Lewat Aksi Nyata

UMSU Perkuat Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila Lewat Aksi Nyata

6 August 2026

Mengenal Londo Ireng

5 August 2026
Talkshow dan Seminar FISIP UMSU Bahas Pemanfaatan Media Sosial dalam Perspektif Hukum

Talkshow dan Seminar FISIP UMSU Bahas Pemanfaatan Media Sosial dalam Perspektif Hukum

6 August 2026
Pelan Tapi Sampai

Pelan Tapi Sampai

4 August 2026
Mahasiswi FKIP UMSU Juara 1 Akting Festival Sastra Museum

Mahasiswi FKIP UMSU Juara 1 Akting Festival Sastra Museum

4 August 2026

Prabowo Resmi Bentuk Universitas Republik Indonesia

6 August 2026
  • Tentang
  • Advertisement
  • Contact
Wednesday, 12 August 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
BERLANGGANAN
UKM-LPM Teropong UMSU
  • Artikel
  • Foto Jurnalistik
  • Kabar SUMUT
  • Kabar Kampus
  • Kabar Medan
  • Majalah
  • Newsletter
  • Sastra
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Almamater
    • Ekonomi
    • Feature
    • Infografik
    • Lifestyle
    • Opini
    • Politik
    • Ragam
    • Sipongpong
    • Sobatpongpong
    • Sosok
    • Terkini
  • Artikel
  • Foto Jurnalistik
  • Kabar SUMUT
  • Kabar Kampus
  • Kabar Medan
  • Majalah
  • Newsletter
  • Sastra
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Almamater
    • Ekonomi
    • Feature
    • Infografik
    • Lifestyle
    • Opini
    • Politik
    • Ragam
    • Sipongpong
    • Sobatpongpong
    • Sosok
    • Terkini
No Result
View All Result
UKM-LPM Teropong UMSU
No Result
View All Result
Home Opini

Kontroversi “Tanpa Persetujuan Korban” dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021

by REDAKSI TEROPONG
29 November 2021
in Opini
Reading Time: 3 mins read
0
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Teropongonline, Medan-Lahirnya suatu kebijakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual banyak menuai kontroversi dari berbagai golongan masyarakat, termasuk mahasiswa/i di lingkungan universitas yang juga subjek dalam Permendikbud ini.

Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 ditetapkan pada tanggal 31 Agustus 2021, dan resmi diundangkan pada tanggal 3 September 2021, di Jakarta.
Adapun tujuan daripada peraturan ini dapat dilihat pada Pasal 2:

RelatedPosts

Londo Ireng dan Suara Kritis yang Dicurigai

Mengapa Kita Sulit Melahirkan Banyak Entrepreneur Muda?

Tambang Ilegal Subur, Negara Terus Kebobolan

a. Sebagai pedoman bagi Perguruan Tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang terkait dengan pelaksanaan Tridharma di dalam atau di luar kampus; dan

b. Untuk menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa kekerasan di antara Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus di Perguruan Tinggi.

Kasus pelecehan atau kekerasan seksual di lingkungan kampus selama ini sangat jarang muncul ke permukaan, disebabkan banyak yang mencoba untuk menutupi kasus tersebut. Baik dari pelaku, korban bahkan dari universitas yang tidak ingin nama kampusnya tercemar yang dikhawatirkan dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap Universitas selaku lembaga pendidikan.

Korban kasus pelecehan atau kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Universitas tersebut, memiliki ketakutan yang tidak bisa membuatnya melapor atau ketidaktahuan bagaimana cara untuk melaporkan kasusnya, adanya kekerasan seksual yang dia terima disebabkan tekanan intervensi dari berbagai pihak, serta timbulnya rasa malu dari diri sendiri karena menjadi korban dari pelecehan atau kekerasan seksual menjadi sebab lahirnya peraturan ini.

Maka diharapkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 di Lingkungan Perguruan Tinggi ini agar korban nantinya berani bicara, dan bisa menjadi pijakan kuat untuk mengadvokasi para korban yang selama ini masih bungkam dan dapat mewujudkan penanggulangan kekerasan seksual dengan pendekatan institusional yang berkelanjutan. Serta memberikan kepastian hukum bagi Pemimpin perguruan tinggi untuk mengambil langkah tegas terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.
 
Kontroversi
Akhir-akhir ini timbul Kontroversi Permendikbudristek No 30 tahun 2021 terdapat pada frasa “Tanpa Persetujuan Korban” yang terdapat pada Pasal 5 diduga seolah melegalkan tindakan perilaku seks bebas di lingkungan Universitas.

Apakah jika ada persetujuan dari korban atau dengan modus suka sama suka maka hal tersebut halal dilakukan?!
Apakah hal tersebut juga dapat meinimbulkan perbuatan menyimpang lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di kampus asal dilakukan dengan persetujuan korban?!.
Perbuatan ini, dengan ada atau tanpa persetujuan korban adalah hal yang keliru dan tidak sesuai dengan norma agama atau norma adat, budaya luhur bangsa kita.

Muhammadiyah melalui Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) telah melakukan kajian cermat terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Muhammadiyah sebagai gerakan Islam, meyakini dan memahami bahwa Islam adalah sumber nilai untuk mengatur seluruh aspek kehidupan sebagaimana dijelaskan dalam surah Al-Maidah : 3. Termasuk di dalamnya adalah nilai-nilai yang mengatur kesetaraan laki-laki dan perempuan yang saling memuliakan atas dasar agama sebagaimana dalam Q.S Al-Hujarat: 13 dan Q.S Al Isra: 70.
“Tata nilai Islam yang komprehensif termasuk mengatur nilai dan relasi seksual yang halal, beradab dan bermartabat (An-Nur:30-31),” tulis keterangan Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) PP Muhammadiyah.

Muhammadiyah memiliki komitmen tinggi terhadap pencegahan dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, baik di lingkungan domestik maupun publik, termasuk di lingkungan perguruan tinggi. “Khusus di lingkungan perguruan tinggi telah dituangkan dalam pedoman dan implementasi penyelenggaraan Catur Dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang berbasis Al-Islam dan Kemuhammadiyahan,”.

Lahirnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 sangat disayangkan, karena akan menyebabkan permasalahan di kalangan civitas akademika kampus. Dan semoga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Untuk itu, maka harus dilakukan evaluasi terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Dimana seyogiyanya sebelum peraturan tersebut dibuat, nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, Norma Agama, Sosial dan budaya menjadi titik perhatian atau adanya kesesuaian agar tidak bertentangan.

Oleh: Farhan Setyo Oetomo, Paralegal LBH UMSU

Tags: #kekerasanseksual#lpmteropong#permendikbud#teropongonline#teropongumsu
Previous Post

Pesona Pekan Kuliner Kondang Medan

Next Post

6 Macam Batik Nusantara

Related Posts

Londo Ireng dan Suara Kritis yang Dicurigai

Londo Ireng dan Suara Kritis yang Dicurigai

by REDAKSI TEROPONG
6 August 2026
0

Kritik merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, ketika kritik dibalas dengan pelabelan, perhatian publik dapat bergeser dari persoalan yang...

Mengapa Kita Sulit Melahirkan Banyak Entrepreneur Muda?

Mengapa Kita Sulit Melahirkan Banyak Entrepreneur Muda?

by REDAKSI TEROPONG
7 July 2026
0

Indonesia memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan jumlah penduduk sekitar 280 juta jiwa, bonus demografi, kekayaan sumber daya...

Tambang Ilegal Subur, Negara Terus Kebobolan

Tambang Ilegal Subur, Negara Terus Kebobolan

by REDAKSI TEROPONG
31 May 2026
0

Sektor pertambangan selama ini menjadi salah satu penopang penting perekonomian Indonesia. Kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia sering disebut...

Museum Marsinah dan Ingatan yang Tak Boleh Hilang

Museum Marsinah dan Ingatan yang Tak Boleh Hilang

by REDAKSI TEROPONG
19 May 2026
0

Museum sering dianggap sebagai tempat menyimpan benda-benda lama yang membosankan. Padahal, museum memiliki fungsi penting sebagai ruang penyimpan ingatan kolektif...

Ketergantungan Gadget, Matinya Daya Pikir Kritis

Ketergantungan Gadget, Matinya Daya Pikir Kritis

by REDAKSI TEROPONG
30 April 2026
0

Di era digital saat ini, gadget telah menjadi bagian yang sulit dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Hampir setiap aktivitas bergantung pada...

Magang: Jembatan Karier atau Kedok Eksploitasi Tenaga Kerja?

Magang: Jembatan Karier atau Kedok Eksploitasi Tenaga Kerja?

by REDAKSI TEROPONG
30 April 2026
0

Narasi bahwa magang adalah cara terbaik untuk mencari pengalaman kerja sebelum lulus masih kuat di lingkungan kampus. Kalimat seperti “tidak...

Next Post
6 Macam Batik Nusantara

6 Macam Batik Nusantara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

KontraS, Pembatasan Berekspresi Dalam KUHP

KontraS, Pembatasan Berekspresi Dalam KUHP

3 years ago
Sahabat

Sahabat

6 years ago

Popular News

    Connect with us

    Berlangganan melalui Email

    Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui email.

    Join 6 other subscribers

    Konten Terbaru

    • Kontroversi Konten Kreator Jadi Momentum Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital 11 August 2026
    • Jawab Pertanyaan, Mahasiswa UMSU Bawa Pulang TV dari CFD Kampus 10 August 2026
    • Mahasiswa UMSU Ukir Prestasi, Raih Juara II Reels & Short Video Competition 9 August 2026

    Tentang Kami

    Pers Mahasiswa TEROPONG merupakan salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). UKM-LPM TEROPONG UMSU berdiri pada 12 Juli 2001 dan sampai saat ini merupakan satu-satunya UKM yang mengelola bidang penerbitan dan pers di tingkat UMSU.

    • Tentang
    • Advertisement
    • Contact

    © 2022 UKM-LPM Teropong UMSU | Designed and Developed by Agatha Projects.

    No Result
    View All Result
    • Artikel
    • Foto Jurnalistik
    • Kabar SUMUT
    • Kabar Kampus
    • Kabar Medan
    • Majalah
    • Newsletter
    • Sastra
    • Nasional
    • Internasional
    • Lainnya
      • Almamater
      • Ekonomi
      • Feature
      • Infografik
      • Lifestyle
      • Opini
      • Politik
      • Ragam
      • Sipongpong
      • Sobatpongpong
      • Sosok
      • Terkini

    © 2022 UKM-LPM Teropong UMSU | Designed and Developed by Agatha Projects.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In