Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi kewenangan pemerintah dalam mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 melalui Peraturan Presiden tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan melalui Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 atas pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Putusan dibacakan di Gedung MK.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo, Rabu (16/09/2026).
Di kutip dari tirto.id, Gugatan ini diajukan koalisi masyarakat sipil MBG Watch bersama perwakilan kepala desa. Mereka mempersoalkan kewenangan pemerintah dalam mengubah lampiran APBN melalui peraturan presiden untuk membiayai program MBG tanpa melibatkan DPR dan membuka ruang partisipasi publik.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa persetujuan DPR berfungsi sebagai instrumen pengawasan terhadap kewenangan pemerintah dalam mengelola keuangan negara, bukan sekadar formalitas legislasi.
“Mekanisme persetujuan DPR tidak dapat dipahami hanya sebagai formalitas legislasi, tetapi merupakan salah satu instrumen pengendalian terhadap kewenangan eksekutif dalam pengelolaan keuangan negara,” tegasnya.
Sementara itu, dalil terkait pembatasan penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) ditolak. Hakim Adies Kadir menjelaskan mekanisme penyesuaian DAU sudah terikat aturan yang berlaku penambahan ketentuan baru justru berisiko menimbulkan kerancuan.
“Dengan demikian, penyelenggaraan hubungan keuangan antara pusat dan daerah tetap tunduk pada UU 1/2022 tanpa harus secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 11 Ayat (2) UU 17/2025,” terang Adies Kadir.
Di sisi lain, MBG Watch menuntut konsekuensi hukum atas pelaksanaan program yang dinilai bermasalah. Peneliti Agus Sarwono mendesak Presiden Prabowo segera menghentikan program tersebut mengingat tujuh orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus pengadaan terkait.
“Akuntabilitas sejumlah proyek strategis nasional itu sangat rendah sekali. Di dalam pengadaan barang dan jasa yang berkaitan langsung dengan program Makan Bergizi Gratis, sudah tujuh orang ditetapkan tersangka. Sudah waktunya Presiden Prabowo untuk segera mengevaluasi proyek-proyek strategis nasional yang kira-kira minim manfaat, lebih baik dihentikan,” ujarnya.
Seruan serupa disampaikan Galau D. Muhammad dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS). Ia menyebut penyusunan anggaran MBG sebagai tindakan yang tidak sah dan berencana mengajukan gugatan perwakilan bersama keluarga korban keracunan pangan yang terjadi di berbagai daerah.
Tr: Aura





















