Civitas akademika Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menyoroti fenomena kemunculan media tanpa kantor dan struktur redaksi yang jelas atau homeless media, di tengah masifnya digitalisasi informasi, dengan menekankan pentingnya legalitas perusahaan pers.
Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UMSU, Yulhasni, S.S., M.Si., menekankan bahwa sebuah media baru bisa disebut sebagai institusi pers jika didirikan oleh perusahaan berbadan hukum khusus pers, bukan perusahaan umum lainnya.
“Syarat pendidikan media itu harus ketat. Pertama, ia harus berbentuk perusahaan di bidang pers, bukan perusahaan umum lainnya. Sebab jika berhadapan dengan hukum, media tersebut akan dipayungi oleh lex specialis, yaitu Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujarnya, Sabtu (09/05/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa media yang tidak memiliki badan hukum pers rentan terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, ia menilai fenomena homeless media dipengaruhi faktor ekonomi dan rendahnya literasi masyarakat terhadap kredibilitas informasi.
“Faktor utama tentu ekonomi. Fenomena ini muncul karena adanya praktik ‘menakut-nakuti’ penyelenggara negara, mulai dari aparat hingga kepala desa. Ironisnya, hal ini bisa bertahan karena literasi masyarakat kita masih lemah mereka mengonsumsi informasi tanpa mempedulikan kredibilitas sumbernya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia mengkritik sikap pemerintah yang dinilai masih memfasilitasi media tanpa izin resmi meski menuntut pers tetap tertib dan sesuai aturan.
“Pemerintah terkadang aneh. Bilang pers harus tertib, tapi mereka juga yang memfasilitasi media tanpa kantor ini di acara-acara pemerintahan, bahkan memberikan anggaran bulanan. Seharusnya, jika tidak ada izin dan tidak diterbitkan oleh perusahaan pers, ya jangan diakomodir atau dilibatkan dalam data instansi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa intervensi anggaran dari pemerintah terhadap oknum wartawan secara langsung merupakan bentuk perusakan terhadap independensi pers.
“Wartawan seharusnya digaji secara profesional oleh perusahaan tempat mereka bekerja, bukan oleh anggaran negara di instansi pemerintah,” katanya.
Terakhir, ia berharap ke depan media digital tetap menjalankan fungsi mencerdaskan masyarakat melalui informasi yang akurat dan bebas hoaks, serta menekankan pentingnya integritas dalam praktik jurnalistik di era digital.
“Era digital menuntut pers menyesuaikan diri, namun jangan sampai kebablasan. Komisi pers dan pelaku media harus membangun integritas untuk memberikan informasi yang benar, bukan sekadar mencari viral,” tutupnya.
Tr: Bian & Tami



















