Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak masih menjadi persoalan di Indonesia. Bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional, Akademisi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) memberikan pandangannya terkait perlindungan hukum bagi pekerja dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, Jumat (01/05/2026).
Dosen Hukum Ketenagakerjaan, Dr. Rachmad Abduh, S.H., M.H., ia menjelaskan, secara hukum di Indonesia, PHK tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa alasan yang sah dan tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Pengusaha wajib membuktikan alasan PHK serta melakukan perundingan bipartit dengan pekerja. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka penyelesaian dilakukan melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial,” jelasnya.
Ia menyebutkan, dasar hukum mengenai PHK di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi.
“Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Outsourcing, Waktu Kerja, dan PHK,” sebutnya.
Lebih lanjut, ia menilai secara normatif regulasi di Indonesia sebenarnya telah menyediakan perlindungan hukum bagi pekerja.
“Bentuk perlindungan tersebut meliputi larangan PHK sewenang-wenang, kewajiban pemberian pesangon atau uang kompensasi, mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, hak berserikat dan berunding, hingga perlindungan upah dan jaminan sosial,” katanya.
Ia menegaskan bahwa persoalan utama masih terletak pada implementasi di lapangan.
“Praktik PHK sepihak tanpa prosedur masih sering terjadi, sementara banyak pekerja belum memahami hak-haknya, pengawasan ketenagakerjaan dinilai masih terbatas. Di sisi lain, posisi tawar pekerja kerap lebih lemah dibanding pengusaha, terutama bagi pekerja kontrak dan outsourcing yang lebih rentan,” tegasnya.
Terakhir, ia menambahkan, perlindungan ketenagakerjaan tidak hanya membutuhkan regulasi, tetapi juga pengawasan yang kuat serta penegakan hukum yang tegas.
“Perlindungan hukum ketenagakerjaan di Indonesia telah tersedia secara regulatif, namun efektivitasnya masih menghadapi tantangan struktural dan implementatif, sehingga belum sepenuhnya menjamin keadilan substantif bagi pekerja,” tutupnya.
Tr: elza





















