KontraS Sumatera Utara bersama jaringan masyarakat sipil menyampaikan pernyataan sikap atas penyerangan terhadap aktivis HAM, Andri Yunus, dalam konferensi pers di Kantor KontraS Sumut, Selasa (17/03/2026).
Kepala Operasional KontraS Sumut, Adinda Zahra Noviyanti, menyatakan bahwa aksi ini merupakan respons bersama lintas organisasi atas kekerasan yang dialami korban.
“Tujuan kegiatan ini adalah menunjukkan solidaritas bersama terhadap apa yang terjadi pada Andri Yunus, sekaligus menegaskan bahwa masyarakat sipil di Sumatera Utara tidak diam atas tindakan kekerasan ini,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut secara serius.
“Kami menuntut negara, khususnya kepolisian, untuk mengusut tuntas kasus ini secara terbuka, akuntabel, dan transparan, sehingga publik dapat mengetahui perkembangan dan hasilnya,” tegasnya.
Menurutnya, pengusutan perkara tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata.
“Pengusutan tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan saja, tetapi juga harus mengungkap aktor intelektual, motif, serta kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas advokasi yang dilakukan korban,” katanya.
Ia juga menilai bahwa latar belakang korban sebagai aktivis HAM menjadi alasan penting kasus ini harus mendapat perhatian luas.
“Andri Yunus selama ini aktif dalam kerja-kerja kemanusiaan dan advokasi hak asasi manusia, termasuk menyuarakan penyalahgunaan kekuasaan dan berbagai isu pelanggaran HAM,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu aktivis yang turut hadir mengingatkan agar kasus serupa tidak kembali hilang dari perhatian publik.
“Kasus seperti ini sering kali hanya ramai di awal, lalu hilang begitu saja, поэтому kami meminta masyarakat sipil dan jurnalis untuk terus mengawal, termasuk mendorong pengungkapan pelaku hingga ke otak di baliknya,” ujarnya.
Koalisi masyarakat sipil berharap kasus ini dapat diusut tuntas agar tidak menimbulkan ketakutan bagi para pembela hak asasi manusia lainnya serta menjamin perlindungan terhadap ruang gerak masyarakat sipil.
Tr: Halimah & dwy





















