Civitas akademika Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menyoroti langkah Muhammadiyah dalam membentuk Badan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi Muhammadiyah (BPPGM) sebagai strategi jangka panjang yang tidak bergantung pada program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (06/05/2026).
Dosen Hukum Ekonomi Islam Fakultas Hukum UMSU, Assoc. Prof. Dr. Farid Wajdi, S.H., M.Hum., menilai pembentukan BPPGM menunjukkan posisi Muhammadiyah bukan sekadar pelaksana kebijakan negara, tetapi sebagai aktor independen dalam penguatan layanan sosial.
“Langkah Muhammadiyah membentuk BPPGM layak dibaca sebagai reposisi strategis gerakan sosial Islam di tengah agenda negara melalui Makan Bergizi Gratis. BPPGM hadir sebagai mekanisme koreksi sekaligus penguat, bukan sekadar pelaksana tambahan. Perspektif ini menempatkan organisasi masyarakat sipil sebagai aktor ko-produksi kebijakan, bukan subordinasi negara,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa secara teologis, langkah ini berakar pada nilai Al-Ma’un yang digagas oleh KH. Ahmad Dahlan. Nilai tersebut menekankan bahwa kesalehan tidak hanya bersifat ritual, tetapi juga harus diwujudkan dalam tanggung jawab sosial.
“Secara teologis, langkah tersebut berakar pada etos Al-Ma’un yang digagas Ahmad Dahlan. Teologi Al-Ma’un menolak pemisahan antara kesalehan ritual dan tanggung jawab sosial. Kelaparan dan kekurangan gizi dipandang sebagai kegagalan kolektif dalam mewujudkan keadilan, bukan sekadar masalah teknis kesehatan,” jelasnya.
Ia juga menilai bahwa BPPGM berpotensi mengurangi ketimpangan sosial, terutama dalam menjangkau kelompok rentan yang sering kali tidak terlayani oleh sistem formal negara.
“Kehadiran jaringan lokal Muhammadiyah membuka akses baru bagi kelompok rentan terhadap layanan gizi dan kesehatan. Dampaknya bukan hanya pada indikator kesehatan, tetapi juga pada peningkatan kapasitas manusia dalam jangka panjang,” katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan sejumlah catatan penting, seperti perlunya koordinasi dengan pemerintah untuk menghindari duplikasi program serta pentingnya profesionalisasi dalam pengelolaan.
“Risiko duplikasi program dengan pemerintah harus diantisipasi melalui koordinasi dan berbagi data. Selain itu, pengelolaan perlu profesional serta menjaga independensi organisasi dari kepentingan politik jangka pendek,” tegasnya.
Tr: Nashwa




















