Teropongdaily, Medan-Siaran Televisi (TV) analog mulai dimatikan secara bertahap. Penduduk di wilayah yang sudah melalui proses Analog Switch Off (ASO) harus pindah menonton siaran TV digital.
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) No.11/2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah wajib mulai mengalihkan siaran televisi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari sistem analog ke sistem digital. Rabu, (02/11/2022) yang lalu.
Dilansir dari CNBC Indonesia, Rosarita Niken Widiastuti selaku Staff Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan jika kualitas TV digital lebih bagus dan suara yang dihasilkan lebih jernih.
“Kualitas gambaran kalau TV analog ada semutnya, kalau cuaca bagus atau gangguan apa kepyur-kepyur. Kalau TV digital cling, betul-betul gambarnya bersih suaranya jernih dan canggih,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan efek dari program ASO dimana masyarakat bisa menikmati lebih banyak konten. Seperti di Kepulauan Riau yang sebelumnya hanya terdapat enam saluran TV, dengan program ASO mereka dapat menikmati lebih dari 20 program siaran.
Di hari pertama, siaran TV analog dimatikan total khusus wilayah Jabodetabek. Area lainnya akan menyusul secara bertahap sesuai dengan realisasi distribusi Set-Top-Box (STB) ke penduduk menengah ke bawah.
Sumber foto : cnnindonesia
Tr : Namira