Teropongdaily, Medan-Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menetapkan dan menerbitkan logo halal terbaru yang akan berlaku secara nasional. Senin, (14/03/2022).
Hal tersebut di tetapkan melalui Keputusan Kepala BPJPH nomor 40 tahun 2022 tentang penetapan label halal. Semenjak terbitnya logo halal yang didominasi warna ungu tersebut, tidak sedikit masyarakat yang berkomentar.
Salah satunya adalah pengamat sosial keagaaman sekaligus Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Medan dan dosen Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Rafdinal S.Sos, M.AP.
Rafdinal mengatakan bahwasanya Kemenag tidak boleh melanggar undang-undang.
“Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah diberikan wewenang terkait label halal tersebut. Perlu adanya klarifikasi dan persetujuan dari tiga lembaga dalam membuat dan menerbitkan logo ini,” terangnya saat diwawancari oleh Kru Teropong.
Dalam kesempatan yang sama, Rafdinal juga mengungkapkan bahwasanya label atau logo yang baru tidak mencerminkan seluruh budaya Indonesia.
“Label atau logo halal yang baru diterbitkan Kemenag tidak mencerminkan seluruh budaya indonesia. Hal tersebut berdasarkan tulisan kaligrafi yang menyerupai wayang, dimana wayang merupakan kesenian dari daerah Jawa,” ungkapnya
Rafdinal berharap agar Kemenag segera membatalkan penerbitan Logo tersebut.
“Saya berharap agar Kemenag segera membatalkanya, karena hal tersebut telah menyalahi undang-undang, dumana MUI lah yang memiliki wewenang. Apabila hal tersebut tetap dilaksanakan, maka ini berlaku sampai tahun 2026 dan akan menjadi sebuah polemik nantinya,” pungkasnya.
Dalam akun sosial media Instagram @kemenag_ri pada hari Minggu, (13/03 2022) kemarin telah diperkenalkan nya logo atau label Halal terbaru MUI yang direspon lebih dari 3.000 akun dan hampir keseluruhanya tidak menyetujui label yang baru terbit tersebut.
Sebagian besar masyarakat meminta agar penerbitan tersebut ditarik dan perlu adanya perundingan kembali yang melibatkan dari intansi terkait dan ulama.
Tr : Basri