• Latest
  • Trending
  • All
  • Kabar Kampus
  • Feature
  • Opini
  • Sosok

Kontroversi “Tanpa Persetujuan Korban” dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021

29 November 2021
Hilal di Medan Belum Penuhi Kriteria MABIMS, Sidang Isbat Jadi Penentu

Hilal di Medan Belum Penuhi Kriteria MABIMS, Sidang Isbat Jadi Penentu

19 March 2026
Kasus Andrie Yunus Disorot, Akademisi UMSU Singgung Keamanan Negara

Kasus Andrie Yunus Disorot, Akademisi UMSU Singgung Keamanan Negara

18 March 2026
Mahasiswa UMSU Juara MHQ Internasional, Ungkap Kunci Hafalan

Mahasiswa UMSU Juara MHQ Internasional, Ungkap Kunci Hafalan

17 March 2026
Aktivis Diserang, Koalisi Sipil Tuntut Keadilan

Aktivis Diserang, Koalisi Sipil Tuntut Keadilan

18 March 2026
Lepas Peserta Mudik Gratis, Bobby Nasution: Jangan Ada Praktik Jual Beli Tiket

Lepas Peserta Mudik Gratis, Bobby Nasution: Jangan Ada Praktik Jual Beli Tiket

17 March 2026
Teror terhadap Pembela HAM: Alarm bagi Demokrasi Indonesia

Teror terhadap Pembela HAM: Alarm bagi Demokrasi Indonesia

17 March 2026
UMSU Keluarkan Surat Edaran Libur Khusus Idul Fitri 1447H

UMSU Keluarkan Surat Edaran Libur Khusus Idul Fitri 1447H

15 March 2026
Diskusi HAM Tekankan Kesetaraan di Hadapan Hukum

Diskusi HAM Tekankan Kesetaraan di Hadapan Hukum

14 March 2026
Pascabanjir Benua Raja, Mahasiswa UMSU Prioritaskan Trauma Healing

Pascabanjir Benua Raja, Mahasiswa UMSU Prioritaskan Trauma Healing

14 March 2026
UMSU Bahas Penguatan HAM bagi Perempuan dan Disabilitas

UMSU Bahas Penguatan HAM bagi Perempuan dan Disabilitas

12 March 2026
Usai Penyusunan Program Kerja, FEB UMSU Gelar Bukber dan Berbagi

Usai Penyusunan Program Kerja, FEB UMSU Gelar Bukber dan Berbagi

12 March 2026
Sertijab Pijar, Awal Estafet Kepengurusan Baru

Sertijab Pijar, Awal Estafet Kepengurusan Baru

12 March 2026
  • Tentang
  • Advertisement
  • Contact
Wednesday, 25 March 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
BERLANGGANAN
UKM-LPM Teropong UMSU
  • Artikel
  • Foto Jurnalistik
  • Kabar SUMUT
  • Kabar Kampus
  • Kabar Medan
  • Majalah
  • Newsletter
  • Sastra
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Almamater
    • Ekonomi
    • Feature
    • Infografik
    • Lifestyle
    • Opini
    • Politik
    • Ragam
    • Sipongpong
    • Sobatpongpong
    • Sosok
    • Terkini
  • Artikel
  • Foto Jurnalistik
  • Kabar SUMUT
  • Kabar Kampus
  • Kabar Medan
  • Majalah
  • Newsletter
  • Sastra
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Almamater
    • Ekonomi
    • Feature
    • Infografik
    • Lifestyle
    • Opini
    • Politik
    • Ragam
    • Sipongpong
    • Sobatpongpong
    • Sosok
    • Terkini
No Result
View All Result
UKM-LPM Teropong UMSU
No Result
View All Result
Home Opini

Kontroversi “Tanpa Persetujuan Korban” dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021

by REDAKSI TEROPONG
29 November 2021
in Opini
Reading Time: 3 mins read
0
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Teropongonline, Medan-Lahirnya suatu kebijakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual banyak menuai kontroversi dari berbagai golongan masyarakat, termasuk mahasiswa/i di lingkungan universitas yang juga subjek dalam Permendikbud ini.

Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 ditetapkan pada tanggal 31 Agustus 2021, dan resmi diundangkan pada tanggal 3 September 2021, di Jakarta.
Adapun tujuan daripada peraturan ini dapat dilihat pada Pasal 2:

RelatedPosts

Teror terhadap Pembela HAM: Alarm bagi Demokrasi Indonesia

Mengapa Seni Dijadikan Mesin Cuci Uang?

Kecemasan Mahasiswa di Tengah Isu Perang Dunia Ketiga

a. Sebagai pedoman bagi Perguruan Tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang terkait dengan pelaksanaan Tridharma di dalam atau di luar kampus; dan

b. Untuk menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa kekerasan di antara Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus di Perguruan Tinggi.

Kasus pelecehan atau kekerasan seksual di lingkungan kampus selama ini sangat jarang muncul ke permukaan, disebabkan banyak yang mencoba untuk menutupi kasus tersebut. Baik dari pelaku, korban bahkan dari universitas yang tidak ingin nama kampusnya tercemar yang dikhawatirkan dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap Universitas selaku lembaga pendidikan.

Korban kasus pelecehan atau kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Universitas tersebut, memiliki ketakutan yang tidak bisa membuatnya melapor atau ketidaktahuan bagaimana cara untuk melaporkan kasusnya, adanya kekerasan seksual yang dia terima disebabkan tekanan intervensi dari berbagai pihak, serta timbulnya rasa malu dari diri sendiri karena menjadi korban dari pelecehan atau kekerasan seksual menjadi sebab lahirnya peraturan ini.

Maka diharapkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 di Lingkungan Perguruan Tinggi ini agar korban nantinya berani bicara, dan bisa menjadi pijakan kuat untuk mengadvokasi para korban yang selama ini masih bungkam dan dapat mewujudkan penanggulangan kekerasan seksual dengan pendekatan institusional yang berkelanjutan. Serta memberikan kepastian hukum bagi Pemimpin perguruan tinggi untuk mengambil langkah tegas terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.
 
Kontroversi
Akhir-akhir ini timbul Kontroversi Permendikbudristek No 30 tahun 2021 terdapat pada frasa “Tanpa Persetujuan Korban” yang terdapat pada Pasal 5 diduga seolah melegalkan tindakan perilaku seks bebas di lingkungan Universitas.

Apakah jika ada persetujuan dari korban atau dengan modus suka sama suka maka hal tersebut halal dilakukan?!
Apakah hal tersebut juga dapat meinimbulkan perbuatan menyimpang lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di kampus asal dilakukan dengan persetujuan korban?!.
Perbuatan ini, dengan ada atau tanpa persetujuan korban adalah hal yang keliru dan tidak sesuai dengan norma agama atau norma adat, budaya luhur bangsa kita.

Muhammadiyah melalui Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) telah melakukan kajian cermat terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Muhammadiyah sebagai gerakan Islam, meyakini dan memahami bahwa Islam adalah sumber nilai untuk mengatur seluruh aspek kehidupan sebagaimana dijelaskan dalam surah Al-Maidah : 3. Termasuk di dalamnya adalah nilai-nilai yang mengatur kesetaraan laki-laki dan perempuan yang saling memuliakan atas dasar agama sebagaimana dalam Q.S Al-Hujarat: 13 dan Q.S Al Isra: 70.
“Tata nilai Islam yang komprehensif termasuk mengatur nilai dan relasi seksual yang halal, beradab dan bermartabat (An-Nur:30-31),” tulis keterangan Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) PP Muhammadiyah.

Muhammadiyah memiliki komitmen tinggi terhadap pencegahan dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, baik di lingkungan domestik maupun publik, termasuk di lingkungan perguruan tinggi. “Khusus di lingkungan perguruan tinggi telah dituangkan dalam pedoman dan implementasi penyelenggaraan Catur Dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang berbasis Al-Islam dan Kemuhammadiyahan,”.

Lahirnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 sangat disayangkan, karena akan menyebabkan permasalahan di kalangan civitas akademika kampus. Dan semoga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Untuk itu, maka harus dilakukan evaluasi terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Dimana seyogiyanya sebelum peraturan tersebut dibuat, nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, Norma Agama, Sosial dan budaya menjadi titik perhatian atau adanya kesesuaian agar tidak bertentangan.

Oleh: Farhan Setyo Oetomo, Paralegal LBH UMSU

Tags: #kekerasanseksual#lpmteropong#permendikbud#teropongonline#teropongumsu
Previous Post

Pesona Pekan Kuliner Kondang Medan

Next Post

6 Macam Batik Nusantara

Related Posts

Teror terhadap Pembela HAM: Alarm bagi Demokrasi Indonesia

Teror terhadap Pembela HAM: Alarm bagi Demokrasi Indonesia

by REDAKSI TEROPONG
17 March 2026
0

“Siapa yang berani bicara, siap-siap saja dicari kesalahannya.” Kalimat ini bukan lagi sekadar kiasan, melainkan peringatan yang semakin terasa nyata....

Mengapa Seni Dijadikan Mesin Cuci Uang?

Mengapa Seni Dijadikan Mesin Cuci Uang?

by REDAKSI TEROPONG
4 February 2026
0

Teropongdaily, Medan-Di benak banyak orang, seni identik dengan keindahan, kreativitas, dan kebebasan berekspresi. Lukisan yang digantung di galeri, patung dipajang...

UKM-LPM Teropong UMSU Gelar Webinar Nasional Literasi Hukum Digital

Kecemasan Mahasiswa di Tengah Isu Perang Dunia Ketiga

by REDAKSI TEROPONG
29 January 2026
0

Teropongdaily, Medan-Belakangan ini, isu tentang Perang Dunia Ketiga semakin sering terdengar. Awalnya, hal tersebut terasa seperti cerita yang jauh dan...

Masihkah Mahasiswa Menjadi Suara Rakyat?

Masihkah Mahasiswa Menjadi Suara Rakyat?

by REDAKSI TEROPONG
25 January 2026
0

Teropongdaily, Medan-Mahasiswa sejak dulu dikenal sebagai agen perubahan dan penjaga nurani publik. Dalam dinamika sosial dan politik bangsa, mahasiswa memiliki...

Pengamat Politik UMSU Nilai Tekanan AS terhadap Iran Kian Agresif

Penahanan Peserta Demonstrasi Dinilai Mengancam Kebebasan Demokrasi

by REDAKSI TEROPONG
18 January 2026
0

Teropongdaily, Medan-Penahanan sejumlah peserta dalam aksi demonstrasi besar kembali menjadi perhatian publik. Tindakan aparat yang mengamankan dan menetapkan beberapa peserta...

Child Grooming: Kejahatan Sunyi yang Tumbuh dari Kelengahan Sosial

Child Grooming: Kejahatan Sunyi yang Tumbuh dari Kelengahan Sosial

by REDAKSI TEROPONG
12 January 2026
0

Teropongdaily, Medan-Child grooming kerap dipahami secara keliru sebagai interaksi biasa yang kebetulan berujung pada kekerasan. Padahal, grooming bukanlah peristiwa spontan,...

Next Post
6 Macam Batik Nusantara

6 Macam Batik Nusantara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Viral Pedagang Sarapan Sepi Pembeli Saat PPKM, Kini Beri Sarapan Gratis Kepada Masyarakat

Viral Pedagang Sarapan Sepi Pembeli Saat PPKM, Kini Beri Sarapan Gratis Kepada Masyarakat

5 years ago
3 Rekomendasi Buku Untuk Mahasiswa

3 Rekomendasi Buku Untuk Mahasiswa

3 years ago

Popular News

    Connect with us

    Berlangganan melalui Email

    Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui email.

    Join 6 other subscribers

    Konten Terbaru

    • Hilal di Medan Belum Penuhi Kriteria MABIMS, Sidang Isbat Jadi Penentu 19 March 2026
    • Kasus Andrie Yunus Disorot, Akademisi UMSU Singgung Keamanan Negara 18 March 2026
    • Mahasiswa UMSU Juara MHQ Internasional, Ungkap Kunci Hafalan 17 March 2026

    Tentang Kami

    Pers Mahasiswa TEROPONG merupakan salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). UKM-LPM TEROPONG UMSU berdiri pada 12 Juli 2001 dan sampai saat ini merupakan satu-satunya UKM yang mengelola bidang penerbitan dan pers di tingkat UMSU.

    • Tentang
    • Advertisement
    • Contact

    © 2022 UKM-LPM Teropong UMSU | Designed and Developed by Agatha Projects.

    No Result
    View All Result
    • Artikel
    • Foto Jurnalistik
    • Kabar SUMUT
    • Kabar Kampus
    • Kabar Medan
    • Majalah
    • Newsletter
    • Sastra
    • Nasional
    • Internasional
    • Lainnya
      • Almamater
      • Ekonomi
      • Feature
      • Infografik
      • Lifestyle
      • Opini
      • Politik
      • Ragam
      • Sipongpong
      • Sobatpongpong
      • Sosok
      • Terkini

    © 2022 UKM-LPM Teropong UMSU | Designed and Developed by Agatha Projects.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In