Teropongdaily, Medan-Beralih dari tv analog ke tv digital sudah di tetapkan dalam UU menyebutkan, tenggat waktu untuk bermigrasi ke TV digital paling lambat dua tahun. Artinya, seluruh siaran televisi harus sudah dipancarkan dengan modulasi digital pada November 2022., mulai dari tanggal 2 november 2022, tv analog sudah tidak lagi dapat di akses dimanapun.
Indonesia sebenarnya telah tertinggal dalam penerapan teknologi siaran digital. Berdasar kesepakatan International Telecommunication Union (ITU) di Jenewa pada 2006, batas akhir dihentikannya siaran analog (analog switch off/ASO) kemudian penyiaran digital dilaksanakan sepenuhnya oleh seluruh negara anggota ITU adalah 17 Juni 2015.
Manfaat siaran TV Digital bisa langsung didapatkan masyarakat saat menontonnya berikut infografisnya.
Tr : Atikah Khairunna