Teropongdaily, Medan-Keputusan Wali Kota Medan, Rico Waas, untuk meniadakan pesta kembang api pada malam Tahun Baru patut diapresiasi. Dalam rilis resmi Pemerintah Kota Medan pada 20 Desember 2025, kebijakan ini disampaikan sebagai upaya menjaga ketertiban publik sekaligus menunjukkan empati terhadap kondisi sosial masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang masih dirasakan banyak warga.
Langkah tersebut secara normatif mencerminkan keberpihakan pemerintah pada nilai kesederhanaan dan solidaritas sosial. Perayaan Tahun Baru tidak lagi diposisikan sebagai ajang kemeriahan visual semata, melainkan sebagai momentum refleksi bersama atas situasi sosial yang tengah dihadapi masyarakat.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Pada malam pergantian tahun, kembang api dan petasan tetap terlihat dan terdengar di sejumlah sudut Kota Medan. Perayaan yang seharusnya diredam melalui kebijakan justru bergeser ke ruang-ruang privat dan lingkungan permukiman warga.
Hingga awal Januari 2026, aparat kepolisian belum merilis data resmi terkait jumlah laporan gangguan ketertiban masyarakat yang secara spesifik disebabkan oleh penggunaan petasan dan kembang api pada malam Tahun Baru. Ketiadaan data ini menunjukkan bahwa evaluasi kebijakan masih bersifat normatif dan belum sepenuhnya didukung oleh dokumentasi statistik yang transparan.
Meski demikian, gambaran kondisi di lapangan dapat dilihat dari pengakuan warga. Seorang warga di kawasan Jalan Setia Budi, Medan, menyebutkan bahwa meskipun tidak ada perayaan resmi dari pemerintah, suara petasan dan kembang api tetap terdengar sejak pukul 21.00 hingga dini hari. Fenomena ini juga diperkuat oleh beredarnya dokumentasi visual di media sosial.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan publik tidak cukup hanya diumumkan dalam bentuk imbauan. Tanpa pengawasan yang konsisten dan komunikasi publik yang persuasif, kebijakan berisiko berhenti pada tataran formalitas, sementara praktik di lapangan berjalan dengan logikanya sendiri.
Di sisi lain, situasi ini juga mencerminkan masih adanya jarak pemahaman antara pemerintah dan masyarakat. Larangan kembang api seharusnya tidak dimaknai semata sebagai pembatasan, melainkan sebagai pesan moral tentang empati, kepedulian, dan kesadaran kolektif dalam merayakan momentum bersama.
Kembang api yang tetap menyala di langit Medan pada malam Tahun Baru akhirnya menjadi simbol kontradiksi antara kebijakan dan realitas. Pergantian tahun semestinya menjadi ruang refleksi, tidak hanya bagi masyarakat sebagai subjek kebijakan, tetapi juga bagi pemerintah dalam memastikan bahwa setiap kebijakan tidak hanya dikeluarkan, melainkan benar-benar dipahami dan dijalankan.
Tr: Intan Permadani
Sumber Foto: detiksumut






















